Editor : Redaksi: 02
Reporter : Nasir
Samarinda,Lensaborneo.id – Sosialisasi Perda tentang pajak dilakukan anggota DPRD Provinsi Ananda Emira Moeis kepada Masyarakat kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada Jumat (05/03/2021).
Menghadirkan praktisi hukum Roy Hendrayanto sebagai narasumber. Nanda sapaan karibnya, mengatakan sosper ini mengulas perubahan kedua atas perturan daerah No.1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kalimantan Timur.
“Poin pentingnya yang hari ini disampaikan ialah menjelaskan ke warga dan juga memberikan pemahaman tentang wajib bayar pajak,” paparnya.
Senada, Roy Hendrayanto menjelaskan sosialisasi perda ini penting untuk dijalankan. Sebab, kebanyakan masyarakat tidak mengetahui tentang perda yang sudah berjalan sehingga apalagi pemahaman soal perda yang sudah disahkan.
“Tau-tau nanti berjalan ada menyalahi aturan perda kapan sosialisasinya, ini adalah bagian edukasi pemahaman perda yang sudah disahkan, kepada masyarakat,” bebernya.
Lanjut Roy, tujuan perda ini penting untuk membuka kesadaran masyarakat untuk bayar pajak. Dimana pajak ini juga akan berputar kembali kedalam program legislasi yang diwakili oleh Anggota Dewan.
“Jadi aspirasi-aspirasi dari konsituen ini yang sudah masuk nanti ke dalam legislatif yang diwakili oleh mba Nanda tadi bisa terlaksana melalui pajak,” pungkas Roy.