Jumat, Mei 15, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Ananda Emira Moeis Sosialisasikan Perda Pajak di Daerah Sidodadi Samarinda

Ananda Emira Moeis Sosialisasikan Perda Pajak di Daerah Sidodadi Samarinda

08/03/2021
in Advertorial, Berita Daerah, DPRD Kaltim, Opini & Publik, Politik, Popular

Editor : Redaksi: 02

Reporter : Nasir

Samarinda,Lensaborneo.id – Sosialisasi Perda tentang pajak dilakukan anggota DPRD Provinsi Ananda Emira Moeis kepada Masyarakat kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu pada Jumat (05/03/2021).

Menghadirkan praktisi hukum Roy Hendrayanto sebagai narasumber. Nanda sapaan karibnya, mengatakan sosper ini mengulas perubahan kedua atas perturan daerah No.1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kalimantan Timur.

“Poin pentingnya yang hari ini disampaikan ialah menjelaskan ke warga dan juga memberikan pemahaman tentang wajib bayar pajak,” paparnya.

Senada, Roy Hendrayanto menjelaskan sosialisasi perda ini penting untuk dijalankan. Sebab, kebanyakan masyarakat tidak mengetahui tentang perda yang sudah berjalan sehingga apalagi pemahaman soal perda yang sudah disahkan.

“Tau-tau nanti berjalan ada menyalahi aturan perda kapan sosialisasinya, ini adalah bagian edukasi pemahaman perda yang sudah disahkan, kepada masyarakat,” bebernya.

Lanjut Roy, tujuan perda ini penting untuk membuka kesadaran masyarakat untuk bayar pajak. Dimana pajak ini juga akan berputar kembali kedalam program legislasi yang diwakili oleh Anggota Dewan.

“Jadi aspirasi-aspirasi dari konsituen ini yang sudah masuk nanti ke dalam legislatif yang diwakili oleh mba Nanda tadi bisa terlaksana melalui pajak,” pungkas Roy.


Berita Terkait

Perumdam  Lakukan Perbaikan Gutter Sedimen IPA Gunung Lingai Samarinda

Closing KalaFest 2026 Meriah  Hadirkan Hadad Alwi  

Share197Tweet123
Previous Post

2 Raperda Pemprov Kaltim Didukung DPRD Kaltim

Next Post

Ely Hartati Rasyid Dorong Penyerapan Maksimal Penerimaan Pajak Kaltim Melalui Sosialisasi Perda di Tenggarong

Next Post
Ely Hartati Rasyid Dorong Penyerapan Maksimal Penerimaan Pajak Kaltim Melalui Sosialisasi Perda di Tenggarong

Ely Hartati Rasyid Dorong Penyerapan Maksimal Penerimaan Pajak Kaltim Melalui Sosialisasi Perda di Tenggarong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1288134
Users Today : 859
Users Yesterday : 1113
Total Users : 1288134
Total views : 6366783
Who's Online : 10

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved