![]() Samarinda,Lensaborneo.id–Anggota Komisi II DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmed Reza Fachlevi gelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 di Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Sabtu (22/5/2021). Adapun tujuan di lakukan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait peraturan yang sudah ditetapkan. Sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim pada sektor pajak. Banyaknya masyarakat yang tidak tahu adanya relaksasi pajak selama pandemi membuat Reza, sapaan akrab politikus Gerindra ini menilai jika sosialisasi Perda masih terbilang masif. Hal tersebut terbukti ketika ia beberapa kali melakukan Sosper. Dimana masih ada warga yang belum mengetahui pentingnya membayar pajak. Padahal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim sudah membuat aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. “Terutama mereka yang tinggal di pedesaan maupun daerah terpencil,” Jelasnya
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pendapatan daerah yang sangat tinggi. Bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, yang mana hasilnya untuk pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, dan pendidikan. Sosper yang dilakukan legislatif ini diharapkan mampu menyadarkan masyarakat bahwa betapa pentingnya membayar pajak. “Dengan taat membayar pajak. Otomatis PAD akan meningkat dan pembangunan di Kaltim terus berjalan dan berkembang. Semoga bisa menggenjot PAD sesuai target yang ingin dicapai,” paparnya Ia juga mengungkapkan masih banyak plat nomor kendaraan yang datang dari luar Kaltim yang sebenarnya sangat berpotensi menjadi sumber PAD. Akan tetapi, masyarakat malah membeli kendaraan dari luar Kaltim. Terutama perusahaan-perusahaan banyak ditemukan berpelat non KT. Kerugian tentu dialami Kaltim, karena pajak tahunan yang seharusnya menjadi PAD Kaltim malah dinikmati daerah lain. Sementara kendaraan itu menggunakan jalan-jalan yang ada di Kaltim. Inilah yang perlu diketahui masyarakat luas, ketika mereka membayar pajak dan menjadi PAD.
Lanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat Kukar akan dibagikan hasilnya. Totalnya mencapai sekitar Rp 300 miliar. Sosper ini di sosialisasikan agar masyarakat sadar betapa pentingnya taat membayar pajak.( Or ) Sumber : DPRD Kaltim
|