Samarinda,Lensaborneo.id — Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menggelar sosialisasi peraturan daerah ( perda ), no 1 tahun 2009, tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang di Samarinda, pada selasa ( 07/09/2021 ). Bersama warga di keluarahan Karang Anyar kecamatan Sungai Kunjang.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan, bahwa sosialisasi perda yang digelarnya itu sangat penting lantaran perda No. 1 Tahun 2019 tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2011 yang selama ini telah berjalan selama kurun waktu 6 tahun lamanya.
“Selama ini masyarakat belum tahu sejumlah Perda yang sudah disahkan dan berjalan, yang ujungnya malah masyarakat yang disalahkan lantaran menyalahi aturan perda padahal disisi lain masyarakat tidak mengetahui kapan terbitnya Perda tersebut,” ucapnya.
Lebih jauh dirinya mengapresiasi warga Kaltim yang lama ini terus memberikan kontribusi dalam sektor pajak tersebut
“Pajak ini dari Rakyat untuk Rakyat, oleh karenanya saya sangat mengapresisi dengan kesadaran warga Kaltim yang hingga kini tetap sadar dan taat dama melaksanakan pembayaran pajak,” ulasnya.
“Mengingat hasil pajak ini nantinya akan kembali digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur yang kerap dikeluhkan atau bahkan dibutuhkan warga,” tambah Nanda.
Lurah Karang Anyar Erlan juga sangat berterima kasih, atas kegiatan yang sudah di lakukan oleh Ananda Moeis, soal perda pajak ini kepada, tidak hanya itu Ananda Moeis juga membantu masyarakatnya, di karang anyar, untuk mendapatkan mobil ambulans yang sangat di butuhkan masyakat di tengah wabah Covid-19. ( Ony ).
Penulis : Or
Redaksi : 02