Sangatta,Lensaborneo.id – Bertempat di gedung pertemuan kantor desa Sangatta Selatan Kecamatan Sangatta Kutai Timur, anggota DPRD Prov Kaltim Ananda Emira Moeis kembali melakukan Sosialisasi peraturan daerah ( Sosper ), tentang Perubahan kedua atas perubahan Perda Prov. Kalimantan Timur tentang Pajak Daerah,pada Kamis ( 12/08/2021 ).
Adapun agenda sosper ananda Moeis kepada warga Desa Sangatta Selatan, itu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pajak daerah. Dengan menghadirkan pemateri Ronal Stepen sala satu pemuda yang bergerak di politik dan paham dengn perda pajak, dan usahawan muda Yurfian Aziz.
Warga desa yang hadir pada kegiatan Sosper Ananda Moeis ini dari masyarakat perangkat desa yang tergabung di 5 Desa yang berada Sangatta Selatan
Politisi Muda Ananda Moeis yang berasal dari partai berlambang kepala banteng ini, mengatakan bahhwa Pajak merupakan produk hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan Pemerintah daerah ( perda ), baik di tingkat pusat, maupun di tingkat provinsi dan kabupaten dankota.
Sosialisasi Perda hari ini merupakan bagian kerja sebagai legislator untuk menyampaikan perihal khusunya kebijakan Pemerintah pada perda No.1 Tahun 2019 Tentang Pajak Daerah.
Iapun berharap sosialisasi seputar pajak ini, dapat di terima oleh warga Sangatta Selatan, sebagai warga Negara yang taat dengan Pajak.
“ Semoga kita semua bisa membayar pajak tepat waktu karena dengan membayar pajak pembangunan ekonomi akan semakin kuat dan slogan dari, oleh dan untuk rakyat bs terwujud dengan sebaik-baiknya. Rakyat Cerdas Taat Pajak, “ Jelas Ananda.
Secara garis besar di jelaskan dimana Pajak merupkan iuran wajib yang harus dibayarkan baik secara perorangan maupun Badan kepada Pemerintah.
Sosialisasi Perda inipun diharapkan agar masyarakat dapat mengetahui isi Perubahan dari Perda tersebut dan lebih mengedukasi masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu.
Karena dengan kita membayar Pajak, maka diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pembangunan, membiayai Penyelenggara Daerah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan ada beberapa item yang harus di ketahui oleh masyarakat terkait dari isi perubahan dalam perda pajak tersebut antara lain
Adanya Pajak Kendaraan bermotor, pajak balik kendaraan bermotor atau di singkat (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok
Sementara menurut Sukir mewakili tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa Sosper ini telah memberikan mereka informasi yang baik, dimana mereka jadi tahu kenapa ada pajak tersebut. Dan bagaimana cara sebagai masyarakat bisa mengetahui tata cara pembayaran pajak tepat waktu.
Ia juga berharap kegiatan sosialisasi yang di lakukan para wakil rakyat yang duduk di DPRD Prov Kaltim, bisa terus dilaksanakan agar masyarakat semakin banyak tahu tentang peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah. Ia juga mengajak untuk seluruh masyarakat harus aktif berpartisipasi di dalam mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya, apa yang telah mereka dengarkan dari paparan pemateri tentang Pajak Daerah ( Or/Nyn ).
Penulis : Resita