Samarinda,lensaborneo.com –Anggota DPRD Samarinda dan Perwakilan Serikat Buruh Samarinda,melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP), untuk menyempurnakan aturan perda penyelenggara ketenaga kerjaan yang sudah tidak relevan, dengan perkembangan sektor ketenagakerjaan saat ini. Secara histori perda nomor 4 tahun 2014 ini sudah dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi kekinian atau kondisi saat ini.
Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah menyampaikan tentang harapannya agar dalam pertemuan ini membuahkan hasil konkrit untuk kesejahteraan pekerja. Komisi IV DPRD Kota Samarinda juga menginisiasi untuk melakukan revisi yang dinilai penting, untuk menyesuaikan dinamika ketenagakerjaan saat ini.
“Masih banyak perusahaan yang melanggar ketentuan lembur, bahkan ada badan usaha yang seharusnya sudah masuk kategori level menengah, tetapi mengaku mikro untuk menghindari kewajiban upah minimum,” Jelas Harminsyah.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) dan Persyaratan Kerja, Muhammad Reza Pahlevi menyoroti tentang penajaman pasal tentang tenaga kerja lokal. ( or/ADV/Hms)







Users Today : 219
Users Yesterday : 913
Total Users : 960330
Total views : 5275315
Who's Online : 11