Senin, Oktober 27, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Anggota DPRD Samarinda Gelar Rapat dengar Pendapat  Revisi Peraturan Daerah no 14 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

13/06/2025
in Advertorial, DPRD Samarinda
Anggota DPRD Samarinda Gelar Rapat dengar Pendapat  Revisi Peraturan Daerah no 14 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

RDP Dewan bahas Ketenagakerjaan


Samarinda,lensaborneo.com –Anggota DPRD Samarinda dan Perwakilan Serikat Buruh Samarinda,melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP), untuk menyempurnakan aturan perda penyelenggara ketenaga kerjaan yang sudah tidak relevan, dengan perkembangan sektor ketenagakerjaan saat ini. Secara histori perda nomor 4 tahun 2014 ini sudah dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi kekinian atau kondisi saat ini.

Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah menyampaikan tentang harapannya agar dalam pertemuan ini membuahkan hasil konkrit untuk kesejahteraan pekerja. Komisi IV DPRD Kota Samarinda juga menginisiasi untuk melakukan revisi yang dinilai penting, untuk menyesuaikan dinamika ketenagakerjaan saat ini.

“Masih banyak perusahaan yang melanggar ketentuan lembur, bahkan ada badan usaha yang seharusnya sudah masuk kategori level menengah, tetapi mengaku mikro untuk menghindari kewajiban upah minimum,” Jelas Harminsyah.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda yang diwakili Kepala Bidang (Kabid)  dan Persyaratan Kerja, Muhammad Reza Pahlevi menyoroti tentang penajaman pasal tentang tenaga kerja lokal. ( or/ADV/Hms)


Berita Terkait

Bank Indonesia Gelar Mahakam Investment Forum 2025 Akselerasi Investasi dari Kaltim Hingga Nusantara

Menteri Komdigi Dorong Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Share197Tweet123
Previous Post

Warisan Semangat Sutikno, Disketapang Kukar Diminta Jaga Kekompakan

Next Post

Kota Bangun Darat Genjot Pertanian Darat, Siapkan Desa Jadi Sentra Beras Unggulan

Next Post
Kota Bangun Darat Genjot Pertanian Darat, Siapkan Desa Jadi Sentra Beras Unggulan

Kota Bangun Darat Genjot Pertanian Darat, Siapkan Desa Jadi Sentra Beras Unggulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

960330
Users Today : 219
Users Yesterday : 913
Total Users : 960330
Total views : 5275315
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved