Lensaborneo.com- Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menekankan bahwa satu-satunya cara untuk mengatasi pencurian kabel LPJU adalah dengan memberikan hukuman yang berat kepada pelakunya agar menjadi efek jera.
Lantas, untuk mencegah tindakan tersebut, menurutnya harus ada harga yang dibayar. Namun, kekuatan finansial Pemerintah Kota tidak mencukupi untuk mencegahnya.
Kasus pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Samarinda yang terjadi pekan lalu, berhasil merugikan Dishub Samarinda hingga Rp 60 juta, sedangkan pelaku pencurian, Rafliansyah (18) dan Rahmat (37), menjual 1 kilogram LPJU itu sebesar Rp 100 ribu.
“Ini satu dari banyak kasus serupa. kasus pencurian ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat karena kabel yang dicuri adalah kabel aktif,” bebernya.
Samri Shaputra, menaruh harapan besar agar pelaku mendapatkan sanksi yang berat sebagai peringatan bagi pelaku lain.
Samri juga mengusulkan beberapa langkah pencegahan, termasuk merekayasa instalasi listrik LPJU agar lebih aman dan sulit untuk dicuri, serta memberangus penadah.
Namun, ia mengakui bahwa langkah pencegahan tersebut sulit dilaksanakan karena keterbatasan anggaran.
Meskipun langkah pencegahan secara teknis memungkinkan dilakukan, namun terkendala oleh keterbatasan anggaran yang tidak mencukupi. Salah satu opsi untuk meningkatkan keamanan adalah dengan menerapkan sistem kabel tanam.
“Tetap saja hal ini membutuhkan biaya yang besar dan melebihi anggaran LPJU yang ada,” tuturnya.
Opsi lainnya adalah dengan menambah personel keamanan, namun ini juga akan menambah biaya operasional yang sudah terbatas. Samri menekankan pentingnya penambahan sumber daya manusia yang ada, namun kembali lagi pada keterbatasan anggaran yang ada.
Pihak terkait perlu meningatkan keamanan daripada kabel-kabel ini agar keselamatan masyarakat, apalagi di malam hari dapat terjaga, terlebih apabila mengingat pencurian ini telah dilakukan sejak tahun 2021. (Liz/adv/dprdsamarinda )