Senin, Oktober 27, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Aturan Dasar Kukar Belum Terapkan Pembatasan Jam Malam

18/09/2020
in Advertorial, Kominfo Kutai Kertanegara
Aturan Dasar Kukar Belum Terapkan Pembatasan Jam Malam

doc.hms/kukar


 

Penulis : Handoko

Editor : Nin

Tenggarong,LensaBorneo.com – Walaupun serangan Covid19 semakin “menggila” terjadi merata hampir di seluruh wilayah Kalimantan Timur, namun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum menerapkan aturan jam malam, seperti daerah lain.

Khusus di wilayah Kabupaten Kukar, pemerintah hanya sebatas melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan di seluruh lini kehidupan guna memutus mata rantai penyebaran Covid19.

Dasar yang dipakai pemerintah Kabupaten Kukar adalah Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 54 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid19.

“Perbub Nomor 54 tahun 2020 ini terdiri dari 8 bab dengan total 30 pasal dan diterbitkan 27 Agustus 2020 lalu. Aturan didalamnya jelas, mengatur agar perorangan melakukan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Khusus untuk pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawannya dan pengunjung yang datang,” papar Wakil Bupati Kukar, Chairil Anwar.

Selain itu mengacu pada instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid19, serta instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid19 di daerah.

Bener,( 18/09/2020 ) lensaborneo


Berita Terkait

Bank Indonesia Gelar Mahakam Investment Forum 2025 Akselerasi Investasi dari Kaltim Hingga Nusantara

Menteri Komdigi Dorong Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Share196Tweet123
Previous Post

DARI KECAMATAN ANGGANA KUKAR, PUTRA DAERAH MEMBUAT KAPAL PESIAR UNTUK EKSPOR

Next Post

Menyongsong Hari Rabies Sedunia, Dinas Peternakan Adakan Vaksinasi Hewan Gratis

Next Post
Menyongsong Hari Rabies Sedunia, Dinas Peternakan Adakan Vaksinasi Hewan Gratis

Menyongsong Hari Rabies Sedunia, Dinas Peternakan Adakan Vaksinasi Hewan Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

960036
Users Today : 838
Users Yesterday : 923
Total Users : 960036
Total views : 5271674
Who's Online : 21

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved