Penulis : Handoko
Editor : Nin
Tenggarong,LensaBorneo.com – Walaupun serangan Covid19 semakin “menggila” terjadi merata hampir di seluruh wilayah Kalimantan Timur, namun Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum menerapkan aturan jam malam, seperti daerah lain.
Khusus di wilayah Kabupaten Kukar, pemerintah hanya sebatas melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan di seluruh lini kehidupan guna memutus mata rantai penyebaran Covid19.
Dasar yang dipakai pemerintah Kabupaten Kukar adalah Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 54 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid19.
“Perbub Nomor 54 tahun 2020 ini terdiri dari 8 bab dengan total 30 pasal dan diterbitkan 27 Agustus 2020 lalu. Aturan didalamnya jelas, mengatur agar perorangan melakukan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Khusus untuk pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum wajib menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawannya dan pengunjung yang datang,” papar Wakil Bupati Kukar, Chairil Anwar.
Selain itu mengacu pada instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid19, serta instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang pedoman teknis penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid19 di daerah.
Bener,( 18/09/2020 ) lensaborneo