Rabu, Oktober 15, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Balai Monitoring, KPID Kaltim Temukan Frekuensi  Tak Berizin Pada Penertiban Radio Siaran FM di Bakipapan

25/05/2023
in Advertorial, KPID Kaltim
Balai Monitoring, KPID Kaltim Temukan Frekuensi  Tak Berizin Pada Penertiban Radio Siaran FM di Bakipapan

ket foto : Penertiban Frekueansi siaran radio di Balikpapan


Balikpapan, Lensaborneo.com –Penertiban radio siaran FM di Kota Balikpapan yang dilakukan oleh Balai Monitor (Balmon) Kelas I Samarinda bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bekerjasama dengan Polda Kaltim, Pomdam VI Mulawarman, dan Diskominfo Balikpapan dilakukan, Kamis (25/5/2023).

Dalam operasi ini, terdapat beberapa hal yang menjadi temuan di lapangan. Hal ini diungkapkan oleh Hajaturamsyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Kaltim.

“Ada beberapa hasil penertiban yang langsung diamankan, seperti penggunaan frekuensi secara ilegal (tak berizin) dan ada juga LPS Radio yang telah berpindah tangan ke pihak lain tanpa konfirmasi kepada KPID Kaltim,” ungkap Hajat.

Ditambahkan, padahal peraturannya jelas sesuai dengan Permen Kominfo No. 5 tahun 2018 tentang pelaporan perubahan data, biaya izin, sistem stasiun jaringan dan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran

Ia pun sangat menyesalkan masih banyak masyarakat yang tidak memanfaatkan dengan baik penggunaan frekuensi radio sebagai aset negara yang terbatas. Setelah penertiban ini, Hajat berharap dapat dijadikan evaluasi bagi lembaga penyiaran dan edukasi kepada masyarakat.

“Harapannya semua dapat bijak dan juga pengguna frekuensi radio baik LPK, LPS, LPB maupun LPP agar selalu update informasi terkait perizinan usaha. Apalagi semenjak UU Ciptakerja yang semangatnya adalah mempermudah dunia usaha untuk menjalankan bisnisnya yang telah berjalan termasuk di dalamnya patuh terhadap regulasi yang berlaku khususnya di perizinan,” tutupnya.(OR/adv)


Berita Terkait

Menteri Komdigi Dorong Pemerintah Daerah Dukung Program PWI

Bank Inndonesia : Inflasi Kaltim  September 2025 disumbangkan Kelompok Transportasi Udara

Share198Tweet124
Previous Post

Bank Indonesia Kaltim Selenggarakan Regional Sharia Forum Dengan Literasi Terkait Ekonomi dan Keuangan Syariah

Next Post

Almarhumah Norbaiti Terkenang Selamanya Dihati

Next Post
Almarhumah Norbaiti Terkenang Selamanya Dihati

Almarhumah Norbaiti Terkenang Selamanya Dihati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

940423
Users Today : 239
Users Yesterday : 2232
Total Users : 940423
Total views : 5205553
Who's Online : 13

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved