Balikpapan, Lensaborneo.com –Penertiban radio siaran FM di Kota Balikpapan yang dilakukan oleh Balai Monitor (Balmon) Kelas I Samarinda bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), bekerjasama dengan Polda Kaltim, Pomdam VI Mulawarman, dan Diskominfo Balikpapan dilakukan, Kamis (25/5/2023).
Dalam operasi ini, terdapat beberapa hal yang menjadi temuan di lapangan. Hal ini diungkapkan oleh Hajaturamsyah, Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Kaltim.
“Ada beberapa hasil penertiban yang langsung diamankan, seperti penggunaan frekuensi secara ilegal (tak berizin) dan ada juga LPS Radio yang telah berpindah tangan ke pihak lain tanpa konfirmasi kepada KPID Kaltim,” ungkap Hajat.
Ditambahkan, padahal peraturannya jelas sesuai dengan Permen Kominfo No. 5 tahun 2018 tentang pelaporan perubahan data, biaya izin, sistem stasiun jaringan dan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran
Ia pun sangat menyesalkan masih banyak masyarakat yang tidak memanfaatkan dengan baik penggunaan frekuensi radio sebagai aset negara yang terbatas. Setelah penertiban ini, Hajat berharap dapat dijadikan evaluasi bagi lembaga penyiaran dan edukasi kepada masyarakat.
“Harapannya semua dapat bijak dan juga pengguna frekuensi radio baik LPK, LPS, LPB maupun LPP agar selalu update informasi terkait perizinan usaha. Apalagi semenjak UU Ciptakerja yang semangatnya adalah mempermudah dunia usaha untuk menjalankan bisnisnya yang telah berjalan termasuk di dalamnya patuh terhadap regulasi yang berlaku khususnya di perizinan,” tutupnya.(OR/adv)