Lensaborneo.id, Samarinda – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kaltim melaksanakan rapat kerja membahas tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun anggaran 2020, yang dilaksanakan secara tertutup di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Senin 21 Juni 2021.
Usai mengikuti rapat, Wakil Ketua Banggar DPRD Kaltim Sigit Wibowo mengatakan, agenda rapat Banggar DPRD Kaltim hari ini membahas tentang laporan akhir Banggar terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kaltim tahun anggaran 2020.
“Pembahasan kami rapat pagi ini terkait dengan laporan akhir Banggar. Ada draf yang telah disiapkan oleh tenaga ahli berkaitan ini, yang kemudian kita bahas bersama terkait dengan laporan akhir Badan Anggaran yang tahun 2020. Soalnya akan kita Perda-kan,” ucapnya pada awak media.
Dikatakan Sigit Wibowo yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini, pada rapat Banggar ini juga membahas masalah terkait hasil pertemuan dan koordinasi DPRD Kaltim bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan BPK Perwakilan Provinsi Kaltim beberapa waktu lalu, terkait dengan hasil temuan catatan-catatan BPK atas laporan keuangan Pemprov Kaltim.
“Ini juga ada kaitannya dengan menindaklanjuti hasil laporan BPK beberapa waktu lalu. Yaitu menindaklanjuti dari laporan LHP (laporan hasil pemeriksaan, red). Memang di situ dikatakan wajar tanpa pengecualian, tetapi ada catatan-catatan terkait aset, Perusda, Silpa dan sebagainya. Nanti lebih jelasnya akan dipaparkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim siang nanti,” tutupnya.
Sesuai jadwal, siang ini DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke-19 dengan 4 agenda sekaligus. Diantaranya penyampaian laporan Banggar DPRD Kaltim tentang pembahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020, di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim.
Penulis : URP