Jumat, Oktober 30, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Bank Indonesia : Penyesuaian Sementara Batas Penarikan Dana Melalui Mesin ATM

08/07/2021
in Advertorial, Berita Daerah, Kota Samarinda

Kepala Perwakilan BI Kaltim, Tutuk S.H. Cahyono

Samarinda,Lensaborneo.id–Bank Indonesia melalui Kepala Perwakilan BI Kaltim, Tutuk S.H. Cahyono, melalui rilisnya, menyampaikan tentang, menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM yang menggunakan teknologi chip, berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju COVID-19. Adapun detail penyesuaian batas penarikan tunai tersebut adalah sebagai berikut:

Di jelaskan dalam rilisnya bahwa menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15.000.000,00,(lima belas juta rupiah), menjadi Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tiap rekening dalam 1 (satu) hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.

Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip. Dalam hal ini BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.

Selanjutnya, guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).

Sumber : Rilis Bank Indonesia

Editor : Ony


Berita Terkait

BKOW Provinsi Kaltim Bersama DKP3A Gelar Workshop Merangkai Daun, Eksplorasi Kreativitas dan Estetika Alami

BI Kaltim Promosikan UMKM Halal, Fesyen, dan Pesantren Unggulan di ISEF 2026  

Tags: Advetorial Bank Indoensia Kaltim
Share196Tweet123
Previous Post

Diskominfo Kaltim Beri Keterangan : Status Daerah Level 4 dalam PPKM

Next Post

DKP Kaltim Gelar Evaluasi Realisasi APBD Anggaran Tahun 2021

Next Post
DKP Kaltim Gelar Evaluasi Realisasi APBD Anggaran Tahun 2021

DKP Kaltim Gelar Evaluasi Realisasi APBD Anggaran Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Merangkai Daun Jadi Hiasan Cantik dan Unik, BKOW Kaltim Latih Kreativitas Perempuan untuk Tingkatkan Ekonomi Keluarga

Merangkai Daun Jadi Hiasan Cantik dan Unik, BKOW Kaltim Latih Kreativitas Perempuan untuk Tingkatkan Ekonomi Keluarga

by Redaksi
26/10/2026
0

SAMARINDA – Merangkai daun menjadi hiasan yang cantik dan unik ternyata membutuhkan keseriusan, ketelitian, serta kreativitas. Selain menghasilkan karya bernilai...

BKOW Provinsi Kaltim Bersama DKP3A Gelar Workshop Merangkai Daun, Eksplorasi Kreativitas dan Estetika Alami

BKOW Provinsi Kaltim Bersama DKP3A Gelar Workshop Merangkai Daun, Eksplorasi Kreativitas dan Estetika Alami

by Redaksi
26/10/2026
0

SAMARINDA – Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan...

BI Kaltim Promosikan UMKM Halal, Fesyen, dan Pesantren Unggulan di ISEF 2026   

BI Kaltim Promosikan UMKM Halal, Fesyen, dan Pesantren Unggulan di ISEF 2026  

by Redaksi
22/10/2026
0

Jakarta,Lensaborneo.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (KPwBI Kaltim) turut memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah daerah melalui...

ISEF 2026 Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah, Dorong Industri Halal dan Transformasi Digital

ISEF 2026 Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah, Dorong Industri Halal dan Transformasi Digital

by Redaksi
22/10/2026
0

Jakarta,Lensaborneo.com- Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 memperkuat kolaborasi untuk mengembangkan industri halal, memperluas layanan keuangan syariah, serta meningkatkan pemanfaatan...

1521303
Users Today : 179
Users Yesterday : 1481
Total Users : 1521303
Total views : 7231751
Who's Online : 6

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved