Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Berpotensi Jadi Primadona Baru, FABA Sangat Bisa Meningkatkan Manfaat Ekonomi Dan Industri Di Indonesia

12/04/2021
in Advertorial, Nasional
Berpotensi Jadi Primadona Baru, FABA  Sangat Bisa Meningkatkan Manfaat Ekonomi Dan  Industri Di Indonesia

Jakarta,Lensaborneo — FABA merupakan limbah padat tak beracun, bahkan di banyak negara limbah ini sudah memberikan manfaat ekonomis bagi warganya. FABA setidaknya dapat menghasilkan bahan konstruksi alternatif yaitu menggantikan tanah liat dengan fly ash sebagai bahan pembuatan batu bata merah untuk perusahaan batu bata. Tidak hanya itu FABA juga dijadikan juga untuk industri-industri berat seperti bandara, atau konstruksi lainnya, hal ini terungkap pada acara Webinar forum PWI Jaya Seres yang di gelar pada, Jumat 9 April 2020.

Webinar forum PWI Jaya Seres yang di gelar pada, Jumat 9 April 2020. Jakarta

Di buka dengan resmi oleh ketua umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari, dari ruang rapat PWI Pusat. Seminar dengan topik “Mengoptimalkan Manfaat FABA untuk Pembangunan Ekonomi” dilakukan oleh Ketua Umum Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Wiluyo Kusdwiharto secara virtual.

lebih populer dengan sebutan limbah atau abu batu bara, berpotensi menjadi primadona baru dalam pengembangan industri nasional. Sehubungan dengan itu, pemerintah diminta untuk segera membuat petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan FABA.

“Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia mengapresiasi dukungan jajaran PWI atas legalitas yang didapat FABA sebagai limbah yang tidak beracun, sebagaimana sudah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Wiluyo Kusdwiharto, yang tak lupa menyapa jajaran pimpinan PWI Provinsi yang juga hadir secara daring.

Sri Andini, Komisaris Utama PT Bukit Pembangkit Inovative, menjadi satu-satunya pembicara yang hadir secara offline di PWI Pusat, antara lain bersama Ketua PWI, Jaya Sayid Iskandarsyah dan Irmanto, wakil ketua bidang kesra PWI Jaya yang juga ketua panitia kegiatan Forum PWI Jaya Series ini.

Webinar yang juga disajikan secara live melalui facebook PWI DKI Jakarta ini menampilkan empat pembicara. Yakni, Sri Andini, Komisaris Utama PT. Bukit Pembangkit Inovative, Dr.Eng Januarti Jaya Ekaputri, ST, MT, Dosen ITS, peneliti pemanfaatan FABA untuk infrastruktur, Dr.Ir.Nani Hendiarti, M.Sc, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, serta Prof.Dr.Ir.H Fachrurrozie Sjarkowi, M.Sc, Guru Besar Akademisi Masalah Lingkungan Hidup Universitas Sriwijaya.Diskusi menarik ini dipandu oleh Brigita Manohara, presenter TvOne.

Di tengah meningkatnya perhatian tentang daya guna dari limbah batu bara tersebut. Khususnya setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.

FABA, akronim dari fly ash dan bottom ash, merupakan produk sisa dari pembakaran batu bara. Batu bara yang dibakar itu menghasilkan produk sisa berupa material-material yang ‘terbang’ dan ‘terendapkan’, yang terbang itu disebut fly ash, yang mengendap di bawah bottom ash.

Dari penjelasan Ketum MKI Wiluyo Kusdwiharto, FABA kini semakin menjadi tumpuan untuk mendukung pengembangan industri. Termasuk industri berat, misalnya di sektor pertahanan. “FABA tak hanya untuk dijadikan bahan paving-block atau batako, tetapi juga untuk industri-industri berat seperti bandara, atau konstruksi lainnya,” jelas Ketum MKI Wiluyo Kusdwiharto.

Komisaris Utama PT PT Bukit Pembangkit Innovative Sri Andini menegaskan, tidak ada satupun negara di dunia yang mengkategorikan FABA sebagai limbah B3 namun sebagai limbah saja. FABA dinegara lain, kata dia, telah dimanfaatkan untuk berbagai keperluan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

Sejauh ini, jelas Sri Andini, pihaknya sudah melakukan uji laboratorium untuk melihat kandungan material yang ada dalam FABA. Melakukan pemilihan pemanfaatan yaitu sebagai bahan baku pembuatan semen, pembuatan batako, penurunan air asam tambang di PTBA, penggunaan sebagai material pengeras jalan dan pembuatan gipsum.

Saat ini baru dua metode pemanfaatan yang dijalankan yaitu sebagai bahan baku semen baturaja dan pembuatan batako (mesin dan peralatan sudah ada di lokasi).

Bahkan, kata Sri Andini, pemanfaatan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk campuran beton bisa menghemat anggaran infrastruktur sebesar Rp4,3 triliun.

Sementara Nani Hendiarti mengatakan, FABA dari PLTU dan kegiatan atau industri lainnya yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dikategorikan sebagai Limbah Non-B3.

Oleh karena itu, kata Nani, penghasil FABA tetap dikenakan kewajiban untuk melakukan pengelolaan limbah Non-B3, dan dilarang melakukan kegiatan tertentu (seperti mencampur dengan Limbah B3 atau membuang FABA ke TPA).

Bentuk pengelolaan Limbah Non-B3 atas FABA, kelas Nani, harus tertuang dalam dokumen persetujuan lingkungan. Pemerintah, kata dia, tetap mengawasi ketaatan penghasil FABA atas ketentuan dalam persetujuan lingkungan, yang merupakan dasar penerbitan perizinan berusaha PLTU.

Terhadap FABA yang telah ditetapkan sebagai Limbah Non-B3, Nani mengatakan, pemerintah mendorong pengelolaannya melalui pemanfaatan untuk mendukung pembangunan.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Dr.Ir. Nani Hendiarti, M.Sc, mengutarakan legalitas FABA sebagai bahan baku pembangunan dan pengembangan industri.

Dari pemaparan Dr.Eng.Januarti Jaya Ekaputri, ST, MT, di banyak negara FABA sudah berpotensi menjadi primadona baru dalam pengembangan industri. Di Indonesia, menurut Dosen ITS yang gigih melakukan penelitian terkait manfaat FABA ini, potensi abu batu bara juga semakin besar.

Ia bahkan mengibaratkan limbah batu bara yang tidak termasuk bahan beracun berbahaya (B3) tersebut sebagai Cinderella yang tidak dirindukan. “FABA ini seperti Cinderella yang sedang menunggu pinangan seorang pangeran,” ungkapnya

Di beberapa negara, FABA juga telah dimanfaatkan sebagai material konstruksi seperti untuk campuran semen dalam pembangunan jalan, jembatan, dan timbunan, reklamasi bekas tambang, serta untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Bahkan tingkat pemanfaatan FABA di negara-negara itu sudah cukup tinggi, berkisar antara 44,8 persen – 86 persen

Pengamat masalah lingkungan, Prof.Dr.Ir.H.Fachrurrozie Sjarkowi, M.Sc, menyatakan, geliat FABA sekarang ini menumbuhkan peluang sekaligus tantangan. Akademisi dari Unsri, Palembang, memaparkan beberapa hasil risetnya yang berhubungan dengan FABA. Hasil risetnya, antara lain, melegitimasi material FABA dapat dimaanfaatkan untuk pengembangan lingkungan. “Material FABA tidak berbahaya,” tegas Fachrurrozie.

Rilis : PWI Pusat

Editor : Redaksi 02


Berita Terkait

Sinergi MBS dan Blue Sky Group Hadirkan Identitas Kalimantan Timur di Jantung Jakarta

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Tags: PWI Pusat Dan Kaltim
Share196Tweet123
Previous Post

Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun Lakukan Sosper di Kukar

Next Post

Rencana Ulang Jembatan Tering Dan Jembatan Melak Aji Tulur Jejangkit Mencuat

Next Post
Rencana Ulang Jembatan Tering Dan Jembatan Melak Aji Tulur Jejangkit Mencuat

Rencana Ulang Jembatan Tering Dan Jembatan Melak Aji Tulur Jejangkit Mencuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828793
Users Today : 675
Users Yesterday : 777
Total Users : 828793
Total views : 4590531
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved