Balikpapan,Lensaborneo.com.-Mosi tidak percaya empat Fraksi DPRD Balikpapan kepada Ketua DPRD Abdulloh SSos beberapa hari yang lalu mendapat tanggapan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD, Dipimpin oleh Ketua Ali Munsyir didampingi dua anggota BK Hatta Umar Wakil BK dan Wiranata Oi anggota BK mengadakan jumpa pers pada Senin ( 27/02/2023) diruang Rapat Paripurna.
Menurut Ali MunsyirHalim setelah meminta keterangan dari Fraksi yang melayangkan surat Mosi tidak percaya dan meminta keterangan dari pihak Ketua Dewan Abdulloh SSos yang disebut arogan maka ada sebuah kesalah pemahaman antar kedua belah pihak.
Dalam keterangannya Ali Munsyir Halim mengatakan, Pada 13 sampai 14 Pebruari 2023, BK mendapat surat dari 4 Fraksi DPRD Balikpapan, selama tujuh hari surat berproses, hal ini di terima BK, ketika ada pengaduan yang di lakkan anggota DPRD, dengan sangkaan anggota dewan lakukan pelanggaran kode etik.
Kata Ali ada dua pedoman dan mekanise di tatib dan kode etik DPRD, yang harus berproses. “Ada mekanisme yang di lakukan BK ketika mendapat aduan dari DPRD,Masyarakat atau lainnya ke BK, dan itu akan berproses termasuk yang kami lakukan dari tanggal 20 Pebruari sampai tanggal 27,”Jelas Ali
Dalam ketearngan BK ada 5 Fraksi yang melakukan mosi tidak percaya, dan hal tersebut merupakan hak dari anggota dewan.
Dalam perjalananya di Badan Kehormatan Dewan, di lakukanlah Verifikasi, yang sudah di lakukan sejak tanggal 20 Pebruari 2023.Namun dalam perjalanan pengaduan di cabut di silahkan oleh BK, karena itu Hak Dewan.
Ali menjelaskan BK sudah melakukan verifikasi,terhadap aduan yang di terima, dan sudah lakukan pemanggilan, membuat berita acara, dengan melibatkan Ahli hukum yang ada di Dewan.
Verifikasi juga di lakukan yang terakhir kepada Ketua DPRD Balikpapan. Hasil dari verifikasi nantinya akan di sampaikan karena proses sedang berjalan.
“ Setelah kami lakukan verifikasi kepada fraksi kami membuat semacam restucool sehingga nanti akan mengerucut dari hasil temuan, apakah ada pelanggaran di tatib dan kode etik,”bebernya.
Di jelaskan juga mosi tidak percaya itu tidak legal standing atau gerakan politik Tapi didalam Mosi tidak percaya itu ada urutan- urutan yang menjadi pengaduan.
Lebih lanjut dikatakan Ali Munsyir Halim , Ia menilai telah terjadi kesalahpahaman, sehingga memunculkan mosi tidak percaya.
“Kami telah meminta keterangan dari pihak Ketua Dewan Abdulloh SSos yang disebut arogan maka ada sebuah salah pemahaman antar kedua belah pihak.” tutupnya.(Lik/Adv)