Lensaborneo, Samarinda – Ketua Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT), Iman Hidayat jelaskan adanya beasiswa khusus bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ketua BP-BKT ini menjelaskan bahwa beasiswa khusus yang diberikan pada anak korban KDRT menyertakan surat keterangan kasus KDRT dari dinas pemberdayaan anak maupun kepolisian.
“Spesifikasi anak korban KDRT yang mendapat beasiswa harus dengan menyertakan surat keterangan kasus KDRT dari dinas pemberdayaan anak maupun kepolisian,” jelas Iman pada, Senin (20/2/23).
Iman hidayat menambahkan spesifikasi penerima Beasiswa Kaltim Tuntas kejadian khusus adalah anak usia dibawah 18 tahun.
“Ini dimaksud seperti 2 tahun penerima beasiswa kejadian khusus merupakan anak usia 18 tahun kebawah yang kedua orangtuanya telah meninggal karena covid-19 dan disertai surat dari dinas sosial dengan data yang terlampir pada pendaftaran” tambahnya .
Iman Hidayat juga mengumumkan adanya kerjasama dengan sekolah penerbangan dan perguruan tinggi lain yang jurusannya tidak ada di perguruan tinggi Kaltim.
Kategori Kaltim Tuntas Kerjasama (jurusan yang tidak ada di Perguruan tinggi Kaltim) diperuntukan pada mahasiswa asal Kaltim yang berkuliah di Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan beberapa jurusan diantaranya kedokteran hewan, arsitektur landscape dan manajer sumber daya lahan.
Universitas Negeri Surabaya (UNESA) untuk guru pengajar anak kebutuhan khusus, sejumlah sekitar 30 penerimaan. Yang lainnya, Universitas Tazkia Bogor jurusan ekonomi Islam.
Khusus diperuntukkan untuk siswa SMA/SMK yang akan berkuliah di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (UNSURYA), sekolah penerbangan akan dibuka 1-2 kelas. Serta Politeknik Kesehatan Solo (Poltekkes Solo) jurusan Pembuatan alat kesehatan tangan dan kaki palsu. Seleksi akan dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Ketua BP-BKT Iman Hidayat menyampaikan bahwa penerimaan beasiswa tidak ada syarat untuk kembali ke Kaltim. Dijelaskannya, sejak tahun 2019, Gubernur Kaltim dengan tegas beliau menjawab Kaltim untuk Indonesia, maka tidak ada syarat kembali.
“Konsep beasiswa adalah investasi manusia jangka panjang, yang tentunya tidak serta merta langsung dapat dievaluasi, mungkin dalam lima tahun kedepan baru bisa dideteksi sudah menjadi tenaga kerja” tuturnya menambahkan.(Jeng/adv/kominfokaltim)