Balikpapan, Lensaborneo.com – Terkait polemik kekosongan kursi Wakil Wali Kota Balikpapan yang hingga saat ini belum terisi, mendapat respon Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, S. Sos.
Menurutnya, jika memang ada pihak yang menggugat itu sah-sah saja, asalkan sesuai prosedur yang ada. Karena ini negara demokrasi.
“Semua sudah on progres tinggal menunggu keputusan partai pengusung,” ujar Abdulloh kepada media ini di kantor DPRD Selasa (18/7/2023).
Ketua DPRD H. Abdulloh S.Sos menjelaskan pihaknya sudah melakukan tahapan demi tahapan proses pengisian jabatan Wakil Walikota Balikpapan. Namun untuk bisa melangkah ke proses selanjutnya, harus menunggu kesepakatan dari seluruh partai pengusung terkait dua nama yang akan diusung.
Untuk Partai Golkar sendiri sejak jauh-jauh hari sudah mengubah tata tertib hanya untuk kepentingan posisi Wakil Wali Kota. Bahkan sampai dengan pembentukan panitia seleksi (pansel).
Sementara itu, menurut Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyatakan, sesuai UU No 1 Tahun 2016, pengisian kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Sementara UU No 17 Tahun 2017 menyatakan pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024.
Terkait masa jabatan Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud, S.E, M.E sudah jelas akan berakhir pada 2024. Hal ini juga tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menjelaskan masa jabatan Wali Kota sisa setahun. Jadi batas waktu Wakil Wali Kota Balikpapan kurang lebih setahun atau 18 bulan.
Seperti diketahui kekosongan kursi Wakil Wali Kota Balikpapan ini di karenakan Wakil Wali Kota terpilih, Thohari Azis meninggal dunia sebelum pelantikan.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkada, jelang sekian bulan sudah tidak bisa menetapkan Wakil Wali Kota Balikpapan. Artinya mendekati berakhirnya masa tugas Wali Kota tidak bisa dilakukan pengisian Wakil Wali Kota lagi. (Lik/ ADV).