Rabu, Juni 18, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Calon Walikota Samarinda Independen Harus Kantongi 43.977 Dukungan KTP

06/09/2019
in Hukum, Popular, Tak Berkategori
Calon Walikota Samarinda Independen Harus Kantongi 43.977 Dukungan KTP

LensaBorneo,Samarinda— Bakal calon independen atau perseorangan yang akan maju dalam pemilihan Walikota dan wakil Walikota Samarinda (Pilwali) 2020 mendatang, wajib mengantongi suara minimal 7,5 persen.

Hal itu di katakan Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Pendidikan Pemilih dan Sumber daya Manusia KPU Kota Samarinda Mohamad Najib saat di konfirmasi melalui sambungan seluler, Jum’at (6/09/2019).

Ia mengungkapkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 September 2017 pasal 10 ayat 1 huruf c, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.

Najib menuturkan, Sesuai surat terbaru KPU Tahun 2017 ada perubahan form, dimana sebelumnya formulir dan fotokopi KTP terpisah untuk Pilwali.

“Sesuai surat terbaru KPU 2017, ada perubahan form, dimana sekarang fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ditempelkan di satu formulir dukungan,”ujar Najib.

Ia juga menambahkan, untuk calon independen yang akan maju pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda 2020, harus mengantongi sebanyak 43.977 KTP, karena verifikasi KTP dukungan harus terdaftar di DPT, dan berlaku untuk KTP elektronik dan Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarida.

“Itu jumlah dukungan paling sedikit. Karena verifikasi KTP dukungan harus terdaftar di DPT, dan berlaku untuk KTP elektronik dan Surat keterangan dari Disdukcapil,” Jelasnya.(LensaBorneo/Ony)

 

Penulis : Ony

Editor : Yusuf


Berita Terkait

MMS Land Bangun Hunian Asri Terpadu dan Modern Tahap 2 Bukit Andara di Kawasan Pengembangan IKN

Ikawangi Kota Balikpapan Gelar HUT dan Pelantikan Pengurus Periode 2023-2026

Share206Tweet129
Previous Post

Indonesia Telan Kekalahan 3-2 Dari Malaysia Di Kandang Sendiri

Next Post

Granat Kota Samarinda Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Di Lingkungan Sekolah Dasar

Next Post
Granat Kota Samarinda Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Di Lingkungan Sekolah Dasar

Granat Kota Samarinda Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba Di Lingkungan Sekolah Dasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

827611
Users Today : 270
Users Yesterday : 457
Total Users : 827611
Total views : 4582399
Who's Online : 12

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved