LensaBorneo,Samarinda— Bakal calon independen atau perseorangan yang akan maju dalam pemilihan Walikota dan wakil Walikota Samarinda (Pilwali) 2020 mendatang, wajib mengantongi suara minimal 7,5 persen.
Hal itu di katakan Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Pendidikan Pemilih dan Sumber daya Manusia KPU Kota Samarinda Mohamad Najib saat di konfirmasi melalui sambungan seluler, Jum’at (6/09/2019).
Ia mengungkapkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 September 2017 pasal 10 ayat 1 huruf c, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Najib menuturkan, Sesuai surat terbaru KPU Tahun 2017 ada perubahan form, dimana sebelumnya formulir dan fotokopi KTP terpisah untuk Pilwali.
“Sesuai surat terbaru KPU 2017, ada perubahan form, dimana sekarang fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ditempelkan di satu formulir dukungan,”ujar Najib.
Ia juga menambahkan, untuk calon independen yang akan maju pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda 2020, harus mengantongi sebanyak 43.977 KTP, karena verifikasi KTP dukungan harus terdaftar di DPT, dan berlaku untuk KTP elektronik dan Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarida.
“Itu jumlah dukungan paling sedikit. Karena verifikasi KTP dukungan harus terdaftar di DPT, dan berlaku untuk KTP elektronik dan Surat keterangan dari Disdukcapil,” Jelasnya.(LensaBorneo/Ony)
Penulis : Ony
Editor : Yusuf