Penulis: Samuel
Editor : Redaksi02
Samarinda,Lensaborneo.id– – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Indonesia (LKBH PERMAHI) menuntut Polresta Samarinda untuk mengusut beberapa kasus yang ditunding tidak ditindaklanjuti.
Permahi mengirim surat langsung kepada kapolri, Kapolda Kaltim, dan Kapolres Samarinda terkait permintaan penjelasan terhadap 21 laporan yang sampai saat ini tidak dilanjuti.
Awalnya Permahi menerima laporan dari masyarakat adanya pengabaian dan pengacuhan terhadap laporan masyarakat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Sekjen Permahi Abdul Rahim, bahkan mengatakan bahwa ada laporan yang sampai 3 tahun tidak ada ditindaklanjuti.
“Dari 21 laporan yang tercatat, tanggapan dari pihak kepolisian sendiri hanya sebatas pembuatan Surat Pemberitahuan dan Hasil Perkembangan (SP2HP). Bahkan ada yang laporannya sampai 3 tahun belum di tindaklanjuti,” ujar Abdul Rahim pada gelar konfrensi pers di cafe Mawar, pada Senin (7/9/2020)
Mewakili Permahi sendiri, Abdul Rahim menuntut kejelasan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polresta Samarinda. Sebab, pihaknya mengatakan bahwa kondisi ini keresahan masyarakat akibat ketidakpastian hukum yang berjalan.
Dikonfirmas terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Supriyadi mengatakan bahwa pihaknya saat ini menginventarisir sejumlah perkara yang dipertanyakan dari LKBH PERMAHI.
“Ada sekitar 16 laporan dari permahi yang sampai kepada saya. Dari 16 laporan tersebut, ada 2 laporan yang dihentikan dengan dasar pencabutan laporan. Sementara 14 lainnya dianggap belum cuku alat bukti” jelas Supriadi di Kantor Polresta Samarinda Selasa (8/9/2020) sore.
Supriadi juga menjelaskan bahwa sesuai mekanisme laporan dan penyidikan, pihak Polres telah mengirimkan SP2HP sesuai alamat pelapor.
“Sudah kami informasikan, dalam rangka memberikan informasi terkait perkembangan laporan,” pungkas Supriadi.