Lensaborneo.com, Samarinda – Proyek Pembangunan Mini Soccer Jalan Letjen Suprapto saat ini tengah disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, sebab tak memiliki persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Celni Pita Sari menghimbau kepada seluruh pihak terkait agar bersama-sama merundingkan terlebih dahulu persoalan tersebut.
Seharusnya ujarnya, kawasan tersebut diwacanakan Wali Kota Samarinda Andi Harun, menjadi kolam retensi. Mengingat proyek pembangunan milik Pemprov Kaltim ini dibangun di daerah rawan banjir.
“Kalau misalnya kawasan itu ditutup, dibangun, ditambah fasilitas-fasilitas lain, otomatis penyerapan airnya jadi agak berkurang,” jelas Celni, Kamis (19/1/23).
Secara umum, diakui Politisi Fraksi Nasdem tersebut bahwasanya seluruh masyarakat pasti akan mendukung program pemerintah, baik dari Pemkot Samarinda, maupun Pemprov Kaltim.
Namun, ujarnya harus ada kesesuaian. Secara umum pastinya semua mendukung lah program pemerintah. Namun karena janji Pemkot Samarinda untuk mengurangi banjir, maka kolam retensi akan dibangun di sekitar tanah tersebut.
Tak lupa ia menegaskan kepada pemilik mini soccer, hingga seluruh masyarakat Kota Tepian yang ingin berinvestasi, agar melengkapi segala urusan surat menyurat, sebelum mematangkan sebuah lahan.
“Apabila urusan suratnya sudah lengkap, komplit, tidak akan ada masalah. Jadi daripada bermasalah di kemudian hari hendaknya kita melengkapi seluruh suratnya,” ujar Celni.(Liz/adv/dprdsamarinda).
Editor : Yulwan








Users Today : 809
Users Yesterday : 2118
Total Users : 1099741
Total views : 5753782
Who's Online : 15