Penulis : Dela
Editor : Ony
Samarinda,LensaBorneo.com—Dalam rangka peringatan hari Anak , Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, memberikan bantuan spesifik untuk Perempuan dan Anak, Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim sebagai Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita dengan selalu berjarak, berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Sabtu (11/7/2020). Kegiatan inipun di lakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim M Jauhar Efendi melakukan Penyerahan Bantuan Kebutuhan Spesifik untuk Perempuan dan Anak tersebut. Jauhar menyerahkan secara simbolis kepada 15 penerima bantuan dari 770 paket yang terdiri dari, masker, sampho, sabun, pasta gigi, sikat gigi, vitamin, hand sanitazer, biskuit, pembalut perempuan, minyak kayu putih dan keperluan lainnya.
Jauhar Efendi mengimbau seluruh pihak, tidak saja pemerintah tetapi masyarakat dan swasta untuk selalu memberikan perhatian kepada anak-anak terkait kebutuhan ekonomi, kesehatan dan pendidikan mereka.
“Anak adalah masa depan dan penerus pembangunan. Sangat penting kepedulian dan perhatian bagi anak-anak kita, agar terbentuk generasi berkualitas terlebih di saat pendemi ini,” kata Jauhar.
Ditambahkannya, Pemprov Kaltim telah mengalokasikan dana dari APBD berupa Bantuan Sosial Masyarakat (BSM) Covid-19 senilai ratusan miliar rupiah guna membantu dan meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19. Didalamnya terdapat perempuan dan anak-anak.
Sementara Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengungkapkan, gerakan ini dilakukan secara komperhensif dan terintegrasi melalui koordinasi dengan Kementerian terkait dan Dinas PPPA se Indonesia.
“Program Gerakan Berjarak bertujuan untuk melindungi perempuan, anak, lansia dan penyandang disabilitas yang merupakan kelompok rentan terdampak paparan Covid-19.
Halda menambahkan, Gerakan Berjarak memiliki sepuluh aksi yang mencakup aksi pencegahan dan penanganan. Melalui dana dekonsentrasi, Kemen PPPA menginstruksikan untuk melakukan Aksi-aksi yaitu Hak Perempuan dan Anak Terpenuhi.