Lensaborneo.com, Samarinda – Dalam hal lapangan pekerjaan, Ibu Kota Provinsi Kaltim yakni Kota Samarinda ini seharusnya berfokus pada penduduk lokal.
Sebab itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menyayangkan perusahan daerah (perusda) Kota Tepian yang menyerap tenaga kerja asing atau biasa disebut TKA.
“Ketika ada perusahaan yang menggunakan tenaga asing saya menyayangkan sekali. Kan sudah jelas ada peraturannya di dalam peraturan daerah transmigrasi dan ketenagakerjaan bahwa wajib melaporkan karena ada PP nya,” tutur Deni, sapaan akrabnya, Jumat (17/2/23).
Dinas-dinas di Kota Samarinda, diminta Deni agar bergerak aktif melakukan pemantauan. Karena menurutnya terdapat perusda yang berdomisila di Jakarta, namun tidak melaporkan hasilnya kembali ke Kota Samarinda, hanya ke Jakarta semata.
“Yang mendapat pendapatannya di pusat bukan kita padahal dia bekerjanya di sini. Itulah makanya kita selalu bilang kepada dinas Ketenagakerjaan supaya memastikan betul-betul perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Samarinda itu dipantau,” paparnya.
Bagaimanapun, sambung Deni, apabila menggunakan TKA, harus ada pajak yang dipungut dari masing-masing wilayah kerjanya berasal. Oleh karenanya, hal ini harus terdata di tenaga kerja, agar seluruhnya dapat terlihat dengan jelas.
“Itu yang kita hindari makanya selalu kita minta siapapun yang lingkup kerjanya di Kota Samarinda maka harus punya kantor. Supaya kita mengetahui berapa banyak tenaga kerja yang dia gunakan apakah menggunakan tenaga asing apa tidak,” tutupnya.(Liz/Adv)







Users Today : 1088
Users Yesterday : 1875
Total Users : 965151
Total views : 5293172
Who's Online : 15