Samarinda,Lensaborneo.com – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan uji emisi gas buang kendaraan khusus roda empat yang digelar di halaman parkir GOR Segiri Samarinda, Selasa 13 Juni 2023.
Yang melibatkan Perangkat Daerah terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Kemudian, Satlantas Polresta Samarinda serta stakeholder terkait.
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi menyampaikan, Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan tema “Solusi Untuk Polusi Plastik”.
Hadi mengatakan hal ini sebagai upaya mengurangi tingkat polusi udara, salah satunya adalah memastikan bahwa gas buang kendaraan di Kaltim pada ambang batas.
“Oleh karena itu, semua kendaraan di Kalimantan Timur semuanya harus diuji emisi, minimal setahun sekali,”beber Wagub Hadi Mulyadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur E.A. Rafiddin Rizal, menjelaskan kegiatan ini merupakan implementasi Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan diwajibkan untuk memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang yang tercantum dalam lampiran I PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Rizal menuturkan bahwa uji emisi kali ini dilaksanakan secara gratis yang menyasar pada kendaraan dinas maupun pribadi dengan target jumlah yang diuji sebanyak 650 kendaraan.
Dengan parameter yang diuji pada kegiatan kali ini terdiri dari parameter Karbon monoksida (CO) dan Hidrocarbon (HC) untuk kendaraan berbahan bakar bensin dan parameter Opasitas untuk kendaraan berbahan bakar solar.
Dimana untuk kendaraan berbahan bakar bensin, kendaraan dengan tahun pembuatan 2007 ke bawah parameter Karbon monoksida (CO) harus di bawah 4,5% dan hidrokarbon (HC) 1200 ppm. Sedangkan, untuk pembuatan dari tahun 2007 hingga keatas, CO harus di bawah 1,5% dan CH 200 ppm.
Sedangkan, untuk kendaraan berbahan bakar solar (diesel) tahun pembuatan dibawah tahun 2010 parameter opasitas harus di bawah 70% dan untuk pembuatan mulai tahun 2010 hingga keatas parameter opasitasnya harus dibawah 40%.
“Tahun depan kita akan laksanakan uji emisi gratis ini di kabupaten/kota lainnya di Kaltim,”tutupnya. (rey/pt/or/adv/kominfokaltim)
Sumber : Diskominfokaltim