Penulis : Ny
Editor : Redaksi 02.
Samarinda,LensaBorneo.com–Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H (2020 M) yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan Qurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi covid-19. Kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur new normal atau kenormalan baru dalam situasi pandemi covid-19.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh wilayah Indonesia.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi covid-19.
Selain itu, kemudian disampaikan kepada dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, atau instansi terkait yang membidangi fungsi kesehatan dan fungsi keagamaan serta diteruskan juga ke organisasi masyarakat yang membidangi keagamaan.
Dalam melakukan jual beli hewan kurban harus memenuhi persyaratan berikut:
- Jaga jarak fisik (Physical Distancing), penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat ijin dari bupati/walikota. Penjualan dioptimalkan dengan teknologi daring atau dikoordinir oleh panitia (DKM, BAZNAS, LAZNAS, dll)
- Penerapan Higiene Personal, penjual, pekerja dan calon pembeli harus menggunakan APD minimal menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan Panjang, dan tempat penjualan wajib menyediakan tempat CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun).
- Pemeriksaan Kesehatan Awal, tempat penjualan harus memiliki alat pengukur suhu tubuh tanpa kontak (thermogun) dan setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan.
- Penerapan Higiene dan Sanitasi, tempat penjualan wajib menyediakan CTPS yang dilengkapi air mengalir dan selalu melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan dengan disinfektan serta menghindari kontak lngsung.
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi covid-19 ini dilakukan pemerintah, dinas kabuptan dan kota yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan bersinegri dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan, serta instansi terkait lainnya.(*)