Redaksi: 02
Reporter: Samuel
Lensaborneo.id – Pembahasan teknis sosialisasi peraturan daerah (Perda) DPRD Kaltim kembali bergulir melalui rapat yang digelar pada Senin (25/1/2021).
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menjelaskan bahwa selain membentuk Perda, Karangpaci (sebutan DPRD Kaltim) juga ingin memastikan bahwa Perda betul-betul terlaksana dan dipahami masyarakat.
“Ada banyak Perda yang perlu disosialisasikan. Nanti kita sampaikan semua, yang pasti produk-produk hukum daerah akan kita sosialisasikan ke masyarakat. Supaya mereka tahu,” beber Samsun saat ditemui, Senin (25/1/2021).
Secara teknis, 55 anggota DPRD Kaltim akan turun langsung ke kelompok-kelompok masyarakat. Meskipun tidak diwajibkan terlaksana per-Dapil (Daerah Pilihan).
Dalam pelaksanaannya, anggota dewan akan didampingi oleh staf kedewanan, tenaga ahli, dan akan mengundang narasumber yang berasal dari pihak terkait seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Boleh ke Dapil. Tapi tidak menutup kemungkinan juga misalnya melakukan sosialisasi Perda ke daerah lain yang bukan Dapilnya. Jadi fleksibel saja selama itu wilayah Kaltim. Nanti tetap dikoordinasikan ke Sekretaris Dewan,” lanjut Samsun.
Terkait koordinasi ke pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah kabupaten (Pemkab), Samsun memastikan akan ada komunikasi yang dilakukan kepada kedua lembaga. Terlebih mengenal jadwal pelaksanaan yang spesifik. Nantinya, qkan ada koordinator kabupaten dan kota yang akan menyampaikan kepada kepala daerahnya.
“Seminggu sebelum turun sosialisasi Perda, itu semua sudah terinventarisir. Misalnya di Samarinda ada 10 orang yang mau sosialisasi Perda. Itu kan masing-masing titiknya sudah ada. Nannti kita sampaikan kepada pemerintah setempat,” pungkas Politisi PDI Perjuangan tersebut.