KUTAI KARTANEGARA – Pada tahun 2022 , Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara mencatat kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan alami kenaikan hingga mencapai 73 kasus ketimbang tahun 2021 yakni berjumlah 63 kasus.
Adapun perkara ini terbagi menjadi beberapa jenis kasus, diantaranya kekerasan seksual, penelantaran hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno, mengatakan, petugaa PATBM telah bekerja di desa atau kelurahan. Dari 193 desa se- Kukar, saat ini PATBM baru terbentuk di 40 desa. Nantinya, petugas bakal diperbanyak di setiap desanya.
“Kerjanya PATBM ini untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk mencegah kekerasan di wilayah desanya tempat bekerja,” kata Hero.
Kelompok PATBM juga telah melakukan pelatihan dalam meningkatkan kapasitas dalam hak memberikan pendampingan pengaduan masyarakat. Hingga bisa memberikan penanganan atau solusi.
Jikalau yang ingin membutuhkan tenaga profesional seperti kekerasan seksual terhadap anak. Maka akan dianjurkan, untuk bisa ditangani tim teknis yaitu Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kukar.
“Kalau spesifik dan membutuhkan tenaga profesional memang harus ditangani oleh UPT PPA. Jika berkaitan dengan proses hukum maka akan kita dampingi,” ucap Hero.
Ditambahkan Hero, untuk melakukan pencegahan kasus kepada perempuan dan anak perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat. Mengingat, ini terus menjadi ancaman yang sangat berbahaya bila anak-anak terlihat dalam sebuah kasus seperti kasus narkoba dan kekerasan seksual.
“Nantinya PATBM ini bakal diperkuat dengan Satuan Tugas (Satgas) penanganan perempuan dan anak, dengan melibatkan semua pihak. Karena masalah ini tidak bisa ditangani oleh pemerintah sendirian melakukan harus membutuhkan seluruh elemen masyarakat,” katanya. (or/Adv/diskominfokukar )