Samarinda,Lensaborneo.com— rangka optimalisasi Tugas Bapemperda DPRD dalam Pembentukan Perda yang selaras dengan peraturan Perundang-Undangan dan penegasan fungsi Legislasi DPRD pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, melakukan penegasan fungsi Bapemperda sebagai Bapemperda dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif. Kementrian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Nasional Bapemperda yang di hadiri Seluruh Sekretaris DPRD di Indonesia yang di gelar di di Grand Maleo Hotel & Convention, Mamuju, pada ( 5/10/2022 ).
Rapat Koordinasi Nasional Bapemperda juga di hadiri Sekretaris DPRD Kota Samarinda, Agus Tri Sutanto, dan ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik yang di gelar selama 3 hari di Sulbar.
Hadir sebagai pembicara Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Direktur Harmonisasi I, Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II KemenATR, Pakar Perundang-Undangan FH UI, Ketua Bapemperda DPRD Prov. Sulbar, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon dan Ketua Bapemperda DPRD Kab. Humbang Hasundutan.
Adapun tema yang di angkat Fungsi Legislasi DPRD Pasca UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat kordinasi di lakukan dengan harapan bisa terwujudnya pemahaman mengenai fungsi Legislasi Bapemperda Prov/Kab./Kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan produk hukum daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 13 tahun 2022.
Dan terbangunnya sinergitas antara pembentukan peraturan Perundang-Undangan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota terutama dalam akselerasi implementasi pelaksanaan UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, serta terwujudnya optimalisasi fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.( Hms/Ony/Adv/Dprd Samarinda).
Sumber : Rilis Setwan Dprd Samarinda