Kamis, Juni 19, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

DR Ibrahim : Kabupaten dan Kota Harus Lindungi Lahan Produktif Pertanian

11/05/2022
in Advertorial, Berita Daerah, Kominfo Kaltim, Pemprov Kaltim
DR Ibrahim : Kabupaten dan Kota Harus Lindungi Lahan Produktif Pertanian

Lensaborneo.com, Samarinda – Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Kaltim (TGUP2) Kaltim Bidang Ekonomi dan Sumberdaya Lingkungan Hidup, DR Ibrahim  mengingatkan kepala daerah di kabupaten/kota agar membuat Peraturan Daerah untuk melindungi alih fungsi lahan pertanian menjadi kegiatan usaha lainnya.

Hal tersebut dikatakan Ibrahim usai pertemuan antara petani muda Kaltim dengan Wakil Ketua komisi IV DPR RI Dapil Kaltim, Budi Satrio Djiwandono, bertempat di kantor Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan hortikultura, Rabu (11/5/2022).

“Peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing harusnya menyebutkan luasan lahan pertaniannya. Siapa saja yang menguasainya, kelompok tani mana saja yang menggarapnya, harus sesuai nama dan alamat. Lahan produktif ini tidak boleh dijual belikan, namun harus dipertahankan” tegas Ibrahim.

DR Ibrahim yang pernah menjabat sebagai Kepala  Dinas Pertanian dan Hortikultura Kaltim periode gubernur Awang Faroek Ishak ini menyarankan untuk menghindari alih fungsi lahan di lahan produktif, kabupaten/kota sebaiknya membuat Perda yang mengatur fungsi dan tata guna lahan produktif tersebut, agar lahan pertanian tidak berubah menjadi peruntukan lainnya.

Menurutnya, alih fungsi lahan yang terbesar di Kaltim diantaranya terjadi di sektor perkebunan, perikanan kelautan berupa pembukaan lahan tambak hingga pertambangan batubara yang tidak saja menghilangkan lahan-lahan produktif tetapi juga turut mencemari lingkungan persawahan di sekitarnya.

“Dahulu kan ada Perda Provinsi tetapi itu terlalu luas. Hanya disebutkan luas lahan di kabupaten ini di kota ini. Mestinya kan perlu Perda di masing-masing kabupaten/kota yang lebih rinci luasannya, siapa pemiliknya, kelompok tani mana yang menggarap  dan lain-lain,” ujarnya.

Kemudian setelah lahan produktif ini di data, tentunya memerlukan proteksi atau perlindungan dengan tidak boleh memperjual belikan lahan tersebut selain di fungsikan menjadi lahan produktif pertanian tanaman pangan.

‘Jika tidak dibuatkan peraturan daerah maka lahan produktif penghasil pangan dan hortikultura akan terus menipis dan hilang pada kemudian hari. Kalau sudah begitu kita harus membuka lahan baru yang biayanya lebih mahal dan tentunya mengganggu keseimbangan alam, terutama vegetasi hutan,” ujarnya. (YA/ADV/KominfoKaltim)


Berita Terkait

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Menjaga Kualitas Air Olahan dan Kerusakan Peralatan Perumdam Tirta Kencana Samarinda Lakukan Pengurasan  Bak Lumpur Clarifier 1 dan 2 di IPA Bendang Samarinda

Tags: Dikominfo KaltimPemprov Kaltim
Share197Tweet123
Previous Post

Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Kaltim Siaga PMK pada  Ternak Sapi

Next Post

Rp 1,5 Triliun Jadi Silpa, Tiga OPD yang Rendah Realisasi Serapan Anggaran Tahun 2021

Next Post
Rp 1,5 Triliun Jadi Silpa, Tiga OPD yang Rendah Realisasi Serapan Anggaran Tahun 2021

Rp 1,5 Triliun Jadi Silpa, Tiga OPD yang Rendah Realisasi Serapan Anggaran Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828464
Users Today : 346
Users Yesterday : 777
Total Users : 828464
Total views : 4587071
Who's Online : 13

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved