Tenggarong,Lensaborneo,id – Resmi ajukan Cuti, Bupati Kukar Edi Damansyah, meminta kepada penggantinya, untuk dapat menjalankan Pemerintahan dengan baik serta program yang telah direncanakan terus dilaksanakan dengan baik. Selain itu, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta tetap menjalankan standar pelayanan yang sudah ditetapkan,
Terhitung mulai Sabtu (26/9/2020) Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara, karena mengikuti Pilkada resmi mengambil masa cuti sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Hal ini disebabkan, menjelang masa kampanye Pilkada, bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar harus mengambil cuti saat proses kampanye berlangsung.
Hal itu berlandaskan Surat Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 273/4368/OTDA Tanggal 1 September 2020 tentang Hal Cuti di Luar Tanggungan Negara Selama Masa Kampanye Serentak Tahun 2020 dan Surat Gubernur Kalimatan Timur Nomor : 283/5162/B.PPOD.III Tanggal 7 September 2020 dan Cuti di Luar Tanggungan Negara Bupati Kutai Kartanegara Sdr. Edi Damansyah.