Lensaborneo.com, Kutim – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), H Isran Noor bersilaturahmi dengan masyarakat Adat Umaq Lekan, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, pada Kamis (24/8/2023).
Dalam agenda tersebut gubernur didampingi oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Eka Kurniati.
Gubernur Kaltim mengatakan, masyarakat Adat Umaq Lekan telah menunjukan masyarakat modern dan damai. “Banyak suku bangsa hadir di sini tidak pernah terjadi konflik SARA. Masyarakat jadi pelopor kebersamaan kebersamaan,” ujar Isran Noor.
Menurut Isran, Kecamatan Kongbeng bersama Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Telen merupakan tiga kecamatan yang terbilang hebat, terutama dalam menjaga keragaman budaya dan lainnya.
Pada kesempatan itu, masyarakat menyampaikan keluhannya terkait listrik di wilayah tersebut yang sering padam. Kemudian meminta kepada gubernur Kaltim agar memfasilitasi penjualan kerajinan tangan para ibu yang memiliki keahlian dalam kerajinan manik.
Terkait aliran listrik yang sering padam, Isran akan menugaskan kepada Asisten Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan untuk segera berkoordinasi dengan pihak PLN, sehingga persoalan listrik di wilayah tersebut dapat segera ditangani serius.
Sementara itu Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniati menyebut audensi masyarakat Hukum Adat Kayan Umaq Lekan, Desa Miau Baru bersama Gubernur dalam rangka memberikan perhatian dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat sekaligus sebagai upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
“Audiensi ini merupakan bentuk perhatian dan menghormati keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat di Desa Miau Baru,” ungkap Eka saat membacakan laporan hasil audiensi tersebut.
Melalui audiensi, diharapkan diperoleh aspirasi atau masukan-masukan sebagai upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat khususnya di Desa Miau Baru. Selain itu, diperoleh komitmen bersama masyarakat hukum adat kayan umaq lekan untuk dapat berperan aktif dalam menyukseskan program Pemerintah Provinsi Kaltim.
Lebih lanjut, saat ini Provinsi Kaltim memiliki komunitas adat sebanyak 185 masyarakat adat yang tersebar di 150 Desa/Kelurahan. Dari 185 Komunitas adat tersebut sebanyak 5 MHA yang telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan melalui SK Bupati, 2 MHA berasal dari Kabupaten Paser, sementara 3 MHA berasal dari Kutai Barat (Kubar).
Sementara 16 MHA masih dalam tahap verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dan 10 MHA tersebut berasal dari Kabupaten Kutai Timur, yaitu MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, MHA Weha di 6 Desa Kecamatan Wahau, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam.
“Masyarakat Hukum Adat juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program penurunan emisi (FCPF-CF) dari dana tersebut tahun ini kami telah mengalokasikan untuk pendampingan penyusunan dokumen MHA yang wajib dimiliki calon MHA yang akan mendapatkan pengakuan dari Pemerintah,” tegasnya. (OR/Is/Adv).