Selasa, Desember 23, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Implementasi Perpres 53 Masih Nihil di Kaltim

Implementasi Perpres 53 Masih Nihil di Kaltim

24/11/2023
in Advertorial, Kominfo Kaltim

Samarinda,Lensaborneo.com— Dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-41, Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim, Marthinus, memulai interupsinya dengan menegaskan peran signifikan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 terkait perjalanan dinas DPRD.

Dimana fokus Perpres, terutama Pasal 3A, menyoroti pertanggungjawaban anggaran yang efisien dan efektif, menuntut bukti biaya yang mencakup tiket pesawat, boarding pass, dan surat pernyataan tidak menginap di hotel.

“Tujuannya ini menciptakan transparansi dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik,” bebernya, dalam Rapur Ke-41, di Gedung Utama B DPRD Kaltim,

Marthinus kemudian membagikan hasil kunjungannya ke DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait implementasi Perpres 53, terutama dalam konteks perubahan hak kekayaan yang diatur oleh Perpres 33/2020.

Pentingnya interupsi ini muncul dari dampak perubahan Perpres yang mencakup penyesuaian batas biaya perjalanan dinas.

Marthinus menyoroti kebutuhan akan persamaan persepsi dalam memahami Perpres ini dan mencatat bahwa petunjuk teknis (juknis) untuk implementasi masih belum tersedia.

“Perpres 53 memiliki petunjuk yang jelas, namun implementasinya tidak harus hanya bergantung pada Peraturan Gubernur (Pergub),” tandasnya.

Ia lantas memberi contoh bahwa DPRD DKI Jakarta telah menjalankan Perpres ini selama 3 bulan, sementara DPRD Kaltim belum mampu melaksanakannya.


Berita Terkait

Dasawisma Lili Putih RT 52 Manfaatkan Sampah Botol Air Mineral Menjadi Produk Kreatif

Perkuat Stabilitas Harga dan Digitalisasi Keuangan Daerah, TPID dan TP2DD Kaltim Gelar High Level Meeting

Share197Tweet123
Previous Post

Sharing Session GDPK Diharapkan Sejalan dengan RPJMD dan RPJMN Dalam Penyusunannya

Next Post

Fesma Ke-22, Andi Harun Sorot Peran Sentral Budaya

Next Post
Fesma Ke-22, Andi Harun Sorot Peran Sentral Budaya

Fesma Ke-22, Andi Harun Sorot Peran Sentral Budaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1048525
Users Today : 1839
Users Yesterday : 2155
Total Users : 1048525
Total views : 5603300
Who's Online : 12

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved