Samarinda,Lensaborneo.com— Dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-41, Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim, Marthinus, memulai interupsinya dengan menegaskan peran signifikan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 terkait perjalanan dinas DPRD.
Dimana fokus Perpres, terutama Pasal 3A, menyoroti pertanggungjawaban anggaran yang efisien dan efektif, menuntut bukti biaya yang mencakup tiket pesawat, boarding pass, dan surat pernyataan tidak menginap di hotel.
“Tujuannya ini menciptakan transparansi dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik,” bebernya, dalam Rapur Ke-41, di Gedung Utama B DPRD Kaltim,
Marthinus kemudian membagikan hasil kunjungannya ke DPRD Provinsi DKI Jakarta terkait implementasi Perpres 53, terutama dalam konteks perubahan hak kekayaan yang diatur oleh Perpres 33/2020.
Pentingnya interupsi ini muncul dari dampak perubahan Perpres yang mencakup penyesuaian batas biaya perjalanan dinas.
Marthinus menyoroti kebutuhan akan persamaan persepsi dalam memahami Perpres ini dan mencatat bahwa petunjuk teknis (juknis) untuk implementasi masih belum tersedia.
“Perpres 53 memiliki petunjuk yang jelas, namun implementasinya tidak harus hanya bergantung pada Peraturan Gubernur (Pergub),” tandasnya.
Ia lantas memberi contoh bahwa DPRD DKI Jakarta telah menjalankan Perpres ini selama 3 bulan, sementara DPRD Kaltim belum mampu melaksanakannya.