Editor : Tim redaksi
Samarinda,Lensaborneo.id— Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona,Covid-19, Kementrian Perindustrian, juga mengeluarkan surat edaran, bagi pelaku usaha Industri, tidak terkecuali dengan di Kota Samarinda, ( SE ) dengan nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berisikan pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama masa darurat Covid-19 ini, dan bertujuan mendukung industri dalam berproduksi namun sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh WHO maupun Kementerian Kesehatan RI,
Disaat pandemi covid-19 ini memang beberapa industri penting masih harus beroperasi, seperti industri aneka pangan dan industri produk alat kesehatan kalau di Samarinda seperti para penjahit masker serta beberapa industri lain yang sementara ini masih banyak yang masih berproduksi, hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Kota Samarinda HM Faisal, yang selalu aktif melakukan kunjungan Industri.
“Kami belum dapat arahan lagi untuk menutup industri, baiknya industri kecil, menengah maupun besar walaupun sudah ada beberapa yang dengan kesadaran sendiri mulai mengurangi produksi nya sampai menghentikan sementara produksinya.” Ungkap Muhammad Faisal
Faisal juga menambahkan dengan adanya surat edaran tersebut, di minta para pelaku usaha ketika masih beraktifitas di tengah wabah virus Corona, harus memenuhi kewajiban protokol Kesehatan hadapi Covid-19.
“Usaha industri diberikan izin menjalankan kegiatan usahanya dengan kewajiban memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang tertera di Surat Edaran tersebut,” Jelasnya
Para pelaku usaha, ketika membantu mengikuti arahan Pemerintah, diantaranya adalah melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki areal pabrik dan pergantian shift, memastikan sirkulasi udara yang baik, fasilitas cuci tangan yang jumlahnya cukup sesuai jumlah pekerja, memperhatikan physical distance, mengatur pembatasan jumlah pekerja saat menggunakan fasilitas umum seperti mushola atau kantin.
“Perusahaan juga wajib menyediakan suplemen, vitamin maupun makanan yang bergizi, termasuk sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS serta informasi tentang covid-19 kepada pekerja” ucap mantan Kabag Humas ini menyampaikan intruksi Menteri Perindustrian.
Kami akan terus sosialisasikan SE Menperin kepada semua perusahaan yang ada dikota Samarinda melalui beragam cara, termasuk membagikan poster, brosur dan spanduk perihal ini.
Sumber : Disperindustrian Samarinda