Minggu, Januari 25, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Isran Minta Dana Bagi Hasil Adil

Isran Minta Dana Bagi Hasil Adil

09/05/2022
in Kominfo Kaltim, Pemprov Kaltim

Lensaborneo.com, Bali – Prioritaskan kepentingan daerah, Gubernur Kaltim, Isran Noor meminta Dana Bagi Hasil (DBH) Adil. Hal ini diungkapkan Gubernur Kaltim saat Rapat Koordinasi Usulan Dana Bagi Hasil Lainnya berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2022, di Hotel Anvaya, Senin (9/5/2022).

Isran menyebutkan pembagian keuangan selama ini belum membantu daerah agar dapat membangun daerahnya lebih maju dan maksimal.

“Dalam UUD 1945 harusnya pembangunan itu sama rata tidak hanya di pulau Jawa saja, sementara semua daerah di luar Pulau Jawa menghasilkan Sumber Daya Alam (SDA) yang menyongkong devisa,” tukas Wakil Ketua APPSI, Isran Noor.

Selama ini produksi kelapa sawit belum bisa dinikmati daerah sementara daerah hanya merasakan dampaknya seperti bencana alam dan jalan rusak, sambungnya.

“Memang tidak minta keadilan sepenuhnya, tetapi bagaimana pemerataan itu bisa diwujudkan karena pembangunan belum merata dan belum dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Lanjut Isran tambahkan daerah memerlukan pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan ekonomi sektoral yang memanfaatkan sumber daya alam.

“Disisi lain selama ini pemerintah daerah harus menanggung beban dampak sosial, ekonomi dan lingkungan serta kerusakan infrastruktur akibat operasional kendaraan yang menggunakan fasilitas umum,” jelasnya.

Pasal 123 ayat (1) UU. No.1/2022 mengamanahkan bahwa selain Dana Bagi Hasil (DBH yang tertuang dalam pasal 111 ayat (1), pemerintah dapat menetapkan DBH lainnya selain DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.

“Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat mengidentifikasi potensi SDA dan mengusulkannya secara resmi kepada pemerintah pusat sebagai komponen baru dalam perhitungan DBH-SDA lainya,” harap Isran Noor. (YL/adv/DiskominfoKaltim)


Berita Terkait

ASKOMPSI Dengan ADLGA 2025 Hasilkan 15 Provokator Digital Berhadiah ke Korea.

Ketua Umum KORMI Dampingi Ibu Wagub Kaltim Buka  Festival Olahraga Masyarakat FORDESWITA di Desa Wisata Derawan 2025

Share196Tweet123
Previous Post

Disdikbud Kaltim Tatap Muka 100%  Guru Harus Berinovasi Kembangkan Model  Pembelajaran Pada Anak

Next Post

Gubernur Kaltim Inisiasi Undang 31 Gubernur Bahas DBH – SDA

Next Post
Gubernur Kaltim Inisiasi Undang 31 Gubernur Bahas DBH – SDA

Gubernur Kaltim Inisiasi Undang 31 Gubernur Bahas DBH - SDA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1115515
Users Today : 1686
Users Yesterday : 1728
Total Users : 1115515
Total views : 5806380
Who's Online : 23

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved