Penulis : URP/Yanka
Editor : Redaksi 02
Lensaborneo.id, Samarinda – Angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya dampak yang ditimbulkan yakni kerusakan jalan yang merupakan fasilitas publik tidak bisa dibiarkan. Untuk itu, Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahri menyarankan Gubernur Kaltim untuk menyampaikan kondisi itu pada presiden Jokowi.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini menilai, jika permasalahan ini diketahui presiden, maka dia nenyakini akan ada perhatian khusus untuk menyelesaikan berbagai masalah tersebut. Menurut dia, perintah presiden lebih efektif berlaku di semua lini, dari atas hingga ke bawah.
“Saya yakin dengan adanya keresahan atau laporan yang langsung dilakukan Gubernur pada Presiden, permasalahan terkait tambang batu bara di Kalimantan bisa teratasi,” Jelasnya kepada media ini pada Jumat ( 23/04/2021 ).
“Ke depan masyarakat tidak lagi terganggu oleh aktivitas tambang, yang beroperasi di malam hari, ” sambungnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim HM Sa’bani menanggapi saran yang disampaikan Legislatif dari Fraksi Golkar itu.
“Tidak harus langsung ke Presiden,” ucapnya singkat saat dihubungi media ini kemarin sore.
Terkait dengan permasalahan kendaraan batu bara yang menggunakan fasilitas jalan umum hingga merusak jalan, sebelumnya ditegaskan oleh HM Sa’bani bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan dengan BPJN. Dimana salah satu jalan yang masuk pembahasan tersebut adalah Tanah Datar.
“Sekarang sedang dalam proses tender. Nanti setelah perbaikan tidak boleh dan tidak ada lagi kendaraan tambang yang melintasi di situ, juga jalan umum lainnya,” tegasnya.
HM Sa’bani juga meminta aparat terkait bertindak tegas menerapkan aturan larangan kendaraan tambang jika melintas di jalan umum.
“Itu jalan umum, jalan nasional bukan jalan hauling. Kita minta perusahaan tambang ini paham, kalau rusak parah, masyarakat yang susah. Nanti bagaimana bagusnya diatur agar tidak ada lagi mobil tambang melintas. Sanksi kalau perlu dikenakan bagi pelanggaran Undang-Undang,” pungkasnya.