Samarinda, Lensaborneo.com — Memasuki masa-masa pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024, untuk Pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres), serta Pemilu anggota legislatif (Pileg), dilanjutkan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024.
Pilpres dan Pileg akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan tahapan sudah dimulai sejak akhir Desember 2022, dengan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu serta penetapan peserta Pemilu 2024.
Sementara waktu pencalonan presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada November tahun ini.
“Waktu-waktu ini menjadi sangat penting dan kritis,” kata Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor beberapa waktu lalu saat Kuliah Umum di Universitas Indonesia Depok Jawa Barat.
Bagi Isran Noor siapa pun berhak untuk dicalonkan maupun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Bagi Gubernur Kaltim siapapun berhak untuk dicalonkan maupun mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, bahkan presiden dan wakil presiden, termasuk calon kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota).
Tetapi untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas politik dalam negeri lanjutnya, selayaknya organisasi apa pun tidak dilibatkan dalam perpolitikan.
Dia pun mencontohkan dirinya ketika memimpin organisasi para bupati atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), juga Perhimpunan Penyuluh Pertanian Seluruh Indonesia (Perhiptani) selama tiga periode.(OR/adv/Koinfokaltim)