Sabtu, Juli 5, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Kaltim Sebagai IKN, Salehuddin Sorot Aset Kabupaten

17/11/2023
in Advertorial, Kominfo Kaltim
Kaltim Sebagai IKN, Salehuddin Sorot Aset Kabupaten

Samarinda,Lensaborneo.com— Ketika menginterupsi Rapat Paripurna (Rapur) Ke-41 DPRD Kaltim, legislator dari Karang Paci menyoroti penunjukkan Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Meskipun masyarakat setempat bersyukur atas penunjukan tersebut, ia mengungkap keprihatinannya terkait daerah penyangga yang masih mempertanyakan konsekuensi dari revisi dan penetapan UU terkait IKN.

Dalam penginterupsian Rapur, legislator ini menjelaskan bahwa beberapa daerah penyangga masih meragukan dampak dari UU IKN yang telah direvisi dan disahkan.

“Saya meminta agar Pj Gubernur Kaltim dapat menjalin komunikasi yang lebih baik terkait masalah aset Kabupaten yang setelah diundangkan UU, sebagian asetnya masuk ke wilayah administrasi IKN,” jelasnya, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (16/11/23).

Sebagai contoh, dia menyebut Pelabuhan Amborawang di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang tergolong dalam wilayah administrasi IKN.

Legislator tersebut menegaskan urgensi dari situasi ini karena hak-hak tersebut merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten.

“Jika tidak segera diatasi, dana transfer daerah seperti yang diterima oleh Kutai Kartanegara dapat hilang,” tutupnya.

Oleh karena itu, legislator tersebut berharap agar Pj Gubernur Kaltim segera menjalin komunikasi yang efektif untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terjaga.(Liz/Adv/Diskominfo Kaltim )


Berita Terkait

Ekonomi Kaltim Melambat di Awal 2025, BI Soroti Dampak Batu Bara dan Konsolidasi Global

Samarinda Kekurangan SMP, Novan Sebut Keterbatasan Lahan

Share196Tweet123
Previous Post

Alokasi Anggaran Pendidikan Kaltim Besar Namun Tidak Merata

Next Post

Pemdes Kaltim Thn  2023, sebanyak 2.976 Perangkat Desa di Latih Untuk meningkatkan kualitas pelayanan

Next Post
Pemdes Kaltim Thn  2023, sebanyak 2.976 Perangkat Desa di Latih Untuk meningkatkan kualitas pelayanan

Pemdes Kaltim Thn  2023, sebanyak 2.976 Perangkat Desa di Latih Untuk meningkatkan kualitas pelayanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

838781
Users Today : 1027
Users Yesterday : 583
Total Users : 838781
Total views : 4659274
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved