Samarinda,Lensaborneo.com— Ketika menginterupsi Rapat Paripurna (Rapur) Ke-41 DPRD Kaltim, legislator dari Karang Paci menyoroti penunjukkan Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Meskipun masyarakat setempat bersyukur atas penunjukan tersebut, ia mengungkap keprihatinannya terkait daerah penyangga yang masih mempertanyakan konsekuensi dari revisi dan penetapan UU terkait IKN.
Dalam penginterupsian Rapur, legislator ini menjelaskan bahwa beberapa daerah penyangga masih meragukan dampak dari UU IKN yang telah direvisi dan disahkan.
“Saya meminta agar Pj Gubernur Kaltim dapat menjalin komunikasi yang lebih baik terkait masalah aset Kabupaten yang setelah diundangkan UU, sebagian asetnya masuk ke wilayah administrasi IKN,” jelasnya, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Kamis (16/11/23).
Sebagai contoh, dia menyebut Pelabuhan Amborawang di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang tergolong dalam wilayah administrasi IKN.
Legislator tersebut menegaskan urgensi dari situasi ini karena hak-hak tersebut merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten.
“Jika tidak segera diatasi, dana transfer daerah seperti yang diterima oleh Kutai Kartanegara dapat hilang,” tutupnya.
Oleh karena itu, legislator tersebut berharap agar Pj Gubernur Kaltim segera menjalin komunikasi yang efektif untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terjaga.(Liz/Adv/Diskominfo Kaltim )