Kamis, Juni 19, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Kendala Ruko SHM Tak Jadi Penghalang, Revitalisasi Pasar Pagi Dalam Tahapan Lelang Fisik

16/02/2024
in Advertorial, Kominfo Samarinda
Kendala Ruko SHM Tak Jadi Penghalang, Revitalisasi Pasar Pagi Dalam Tahapan Lelang Fisik

Lensaborneo.com Proyek revitalisasi Pasar Pagi Kota Samarinda, menghadapi kendala terkait kepemilikan lahan oleh 48 pemilik rumah toko (ruko) dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi yang sama dengan Pasar Pagi, Jalan KH Mas Tumenggung.

Atas hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa tindakan negara untuk kepentingan bangsa dan negara sesuai dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3).

Sejumlah pemilik SHM bahkan diakui AH, sudah menyerahkan lahan mereka, dimana rincian lebih lanjutnya masih dirahasiakan.

“Fokus utama saat ini adalah pada pembangunan Pasar Pagi yang akan dimulai pada bulan Maret mendatang,” beber AH.

Berhubungan dengan tahapan proses proyek, saat ini tengah dilangsungkan pelelangan fisik oleh Pemerintah Kota Samarinda.

Hal itu menjadi pertanda bahwa penolakan dari 48 pemilik SHM tidak akan menghentikan proses revitalisasi Pasar Pagi, sehingga proses lelang akan tetap berjalan.

Terlepas daripada persoalan tersebut, AH menegaskan bahwa pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM mungkin saja terjadi dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang.

“Pertanyaan tentang kepemilikan lahan Pasar Pagi harus dilihat dari perspektif yang lebih luas, yaitu sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya negara untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, saat ini seluruh kegiatan fisik yang terkait dengan pembangunan oleh Pemerintah Kota Samarinda sedang dalam persiapan lelang. (Liz/Adv/kominfosamarinda)


Berita Terkait

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Menjaga Kualitas Air Olahan dan Kerusakan Peralatan Perumdam Tirta Kencana Samarinda Lakukan Pengurasan  Bak Lumpur Clarifier 1 dan 2 di IPA Bendang Samarinda

Share198Tweet124
Previous Post

Dorong Pusat Literasi Semakin Berkualitas, Fasilitas Perpusda Disorot Damayanti

Next Post

FPRMI Audiensi ke Otorita IKN, Achmad Jaka: Pers Harus Lahirkan Influencer

Next Post
FPRMI Audiensi ke Otorita IKN, Achmad Jaka: Pers Harus Lahirkan Influencer

FPRMI Audiensi ke Otorita IKN, Achmad Jaka: Pers Harus Lahirkan Influencer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828515
Users Today : 397
Users Yesterday : 777
Total Users : 828515
Total views : 4587508
Who's Online : 7

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved