Lensaborneo.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting menanggapi usulan Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI), yang meminta agar motor gede (Moge) diizinkan masuk ke dalam tol.
Menurut legislator Basuki Rahmat itu, usulan moge masuk tol, sangat jelas menentang ketentuan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, dimana seperti diketahui, peruntukannya hanya bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Ia juga menegaskan, usulan MBCI tidak tepat diterapkan di Kota Samarinda, dengan pengendara moge yang minim, dan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), yang memiliki jarak yang cukup panjang yaitu sekitar kurang lebih 103 kilometer.
“Kebijakan yang diminta oleh teman-teman motor gede ini belum tepat. Jumlah motornya juga paling hanya belasan saja ya di sini, beda dengan di Jakarta. Kalo di Jakarta menurut saya mungkin mereka sampai ratusan bahkan mungkin ribuan unit,” tutur Ginting, sapaan akrabnya, pada Sabtu (28/1/23).
Ginting menambahkan, usulan seperti ini terkesan seperti ingin mengikuti budaya luar, yang diperbolehkan mengendarai motor gede di jalan tol, walaupun dengan sejumlah syarat tertentu. Dikhawatirkan, apabila hal serupa diizinkan berada di Benua Etam, pengendara motor kecil semakin termarjinalkan dan merasa tidak adil, sebab hanya moge yang diberi izin khusus.
“Jangan sampai budaya luar ini menjadi kental di Kota Samarinda, karena nanti penduduk asli yang tinggal di sini malah terpinggirkan,” tandasnya.(Liz/adv/dprdsamarinda)
Editor : Yulwan