Rabu, Juli 9, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Komisi I Sedang Revisi Perda Pajak Indekos dan Hotel

29/09/2022
in Advertorial, DPRD Samarinda
Komisi I Sedang Revisi Perda Pajak Indekos dan Hotel

Ket foto : Anggota DPRD Samarinda Komisi I Joni Sinatra Ginting


Lensaborneo.com, Samarinda — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda terkait Pajak Indekos dan Hotel Melati masih kurang berkontribusi dalam pendapatan asli daerah Kota Samarinda.

Anggota Komisi I Joni Sinatra Ginting sedikit menjelaskan Hasil Kunjungan kerja yang dilakukan di Kota Malang dan Yogyakarta beberapa waktu lalu mendapatkan hasil untuk mendasari revisi peraturan Perda Rumah Penginapan atau  Kost.

“Serapan pajak mereka itu luar biasa, makanya kami sedang kaji ini. Kita punya perda, tapi kalau (pajak) tidak masuk apa-apa ke pemkot ya buat apa,” jelasnya Joni, pada Kamis, (29/9/2022).

Kemudian setelah mendapat hasil kunjungan tersebut Joni mengungkapkan, dalam Perda No.9 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda  No. 4 tahun 2011 Kota Samarinda kini sedang dalam kajian pihaknya.

“Kami melengkapi, karena banyak soal di Perda sebelumnya,” ucapnya.

Selanjutnya Joni membahas terkait regulasi yang mengatur skema penyaluran pajak dari rumah penginapan seperti halnya hotel melati dan rumah kost di Samarinda masih abu-abu. Sehingga serapan pajak dari sektor tempat penginapan tak berjalan optimal.

“Misalnya, kost-kostan yang dapat dikenai pajak hanya di atas 11 kamar. Itu perlu ditinjau ulang, terkadang pengusaha menyikapi hanya akan membuat 10 kamar agar tidak kena pajak,” pungkasnya.(Rid/YL/adv/dprdsamarinda)

 

 


Berita Terkait

Ekonomi Kaltim Melambat di Awal 2025, BI Soroti Dampak Batu Bara dan Konsolidasi Global

Samarinda Kekurangan SMP, Novan Sebut Keterbatasan Lahan

Share204Tweet127
Previous Post

Puji Astuti Sorot Penjelasan Aturan Ketentuan Pemberian Insentif Guru

Next Post

DPRD Kota Samarinda Komisi III Proyeksi Jalan Terowongan Masih Wacana

Next Post
Raperda B3 Sudah Rampung, Ketua Pansus Sebut Menunggu Hasil Pembahasan di Bapemperda

DPRD Kota Samarinda Komisi III Proyeksi Jalan Terowongan Masih Wacana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

842318
Users Today : 368
Users Yesterday : 668
Total Users : 842318
Total views : 4683451
Who's Online : 9

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved