SamarindaLensaborneo.com–Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian dari proses penaatan ruang yang sangat penting. Pengendalian pemanfaatan ruang saat ini di nilai tidak efesien dan efektif karena instrumen perizinan yang merupakan langkah awal dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sering saling bertentangan dan bahkan melanggar Rencana Tata Ruang yang ada.hal ini di katakan Angota DPRd Samarinda Komisi III Anhar , kepada media ini ketika di konfirmasi di rauang kerjanya kantor DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat,Senin ( 03/10/2022).
Adanya Surat keputusan Pemkot Tentang Rencana Tata Ruang diharapakan Pemerintah Kota agar dapat menata kawasan yang rapi, tertib agar terciptanya kawasan yang sesuai Peraturan Pemerintah Daerah.
Di jelaskan Anhar sala satu politisi PDI-P ini, Efektifitas Pengawasan Tata Ruang Kota Samarinda dengan adanya Surat keputusan Pemkot Tentang Rencana Tata Ruang menjadi kurang efektif, dimana Penyediaan ruang terhadap pembangunan di kawasan perkotaan menjadi isu yang penting dewasa ini, karena makin banyaknya pencemaran yang terjadi di kawasan perkotaan akibat aktivitas yang meningkat.
Kata Anhar pandangan kita terhadap pengawasan tata ruang Kota Samarinda bukan hanya tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), Rombong dll.
“Kita tidak pernah berbicara tentang yang lain, berani kah pemerintah kota itu menggusur bigmall? Berani kah menggusur itu yang namanya hotel haris,” bebernya
Di katakan keberadaan Hotel Harris dan Bigmall berada pada jalur tata letak kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
“ Walikota Samarinda dulu waktu presentase pemaparan visi-misi di Hotel Mesra, pada waktu itu. saya yang bertanya, berani kah walikota samarinda terpilih nanti untuk melakukan koreksi peninjauan kembali terhadap bigmall ataupun hotel harris? Karena itu menyalahi tata ruang kita,” Jelas Anhar lagi mengingat masa di mana janji kampanye Walikota terpilih.
Terkait dengan PKL, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, PKL hanyalah pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di atas gerobak dan dengan mudahnya mereka menggusur dan mengabaikan hak-hak mereka sebagai warga Kota Samarinda.
“Tapi di lain pihak, banyak tempat-tempat yang semestinya tidak boleh di komersialisasikan justru digunakan untuk kepentingan korporasi perusahaan itu.” Ucapnya.
Dimana sala satu contoh di singgung Anhar soal keberadaan tempat-tempat yang menurutnya hanya untuk kepentingan korporasi perusahaan.
“Seperti lampion garden, marimar. Kenapa walikota samarinda tidak berani menggusur itu memutuskan kontraknya, apa kontribusinya,” Tegasnya
Anggota Komisi III DPRD Samarinda ini, juga mempertanyakan janji-janji Walikota Samarinda, yang awal kampanye yang akan berani lakukan perubahan.
“ Saya mempertanyakan sikap Pemkot Samarinda, saat ini, maka kalau dulu visi misinya berani semua lakukan perubahan ,” ( Or/Adv/ DprdSamarinda)