Samarinda,Lensaborneo.com—Maraknya penjualan bahan bakar dengan gunakan mesin Pertamini, di sorot anggota DPRD Samarinda Komisi III Celni Pitasari. Keberadaan Pertamini di wilayah Samarinda menjadi salah satu perhatian wakil rakyat ini.
Menurut Celni, menjamurnya pertamini di wilayah samarinda bardampak pada lingkungan hingga berpotensi menyumbang kebakaran. Karena kebanyakan para penjual dengan pertamini hanya di pasang di depan ruko atau persis dekat dengan badan jalan, yang rawan picu kebakaran.Jumat (18/2/2022).
“Kemarin kita sidak tentang antrian solar dan disitu kita tanyakan soal pertamini. Ini legal dan isinya bahan bakar, dan harus punya izin dari pertamina, ” Jelas Celni ketika di konfirmasi wartawan diruangannya beberapa waktu lalu.
Kata Celni, PT Pertamina memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertamini namun harus memiliki standar dan memenuhi persyaratan.
“Pertamini itu ada yang berizin dan ada yang tidak, nah yang tidak berizin itu dapat merugikan pertamina, ” tutur Celni.
Tak menampik Celni, DPRD Samarinda tak memiliki kewenangan untuk membuat regulasi mengenai pengaturan berkaitan dengan formasi pertamini tersebut. Namun pihaknya akan terus mengawasi jika terdapat hal-hal yang berdampak negatif kepada masyarakat maupun pertamina itu sendiri.
“DPRD tak perlu membuat perda terkait pertamini karena pertamina sudah membuat. Hanya saja kita nanti kerja sama dengan pertamina atau forkopinda terkait misal dari kepolisian untuk menertibkan pertamini, “Ungkapnya.
Penulis : Sita
Editor : Ony