Samarinda,Lensaborneo.com—Sebenarnya Pemerintah Kota Samarinda, telah menentukan titik-titik pemasangan reklame di setiap sudut Kota Samarinda, akan tetapi masih banyak terlihat reklame yang terpasang tidak sesuai dengan aturan, sala satunya membayar restribusi pemasangan reklame, yang bisa menambah Pendapatn asli daerah ( PAD), di Kota Samarinda. Di konfirmasi awak media pada Rabu (28/9/2022). Ia mengatakan DPRD akan mengawasi soal kesemrawutan akan pemasangan reklame ini.
Tidak hanya itu banyak juga di temukan reklame yang terpasang tidak berizin. Hal ini di tanggpi serius oleh anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca. Ia menyebut bahwa pengawasan papan iklan atau reklame di Kota Tepian masih lemah. Akibatnya, banyak didapati reklame tidak berizin pemerintah.
Kata Markaca, hal ini dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kejadian seperti ini akan berpengaruh ke PAD, makanya perlu dorongan pemerintah untuk menyadarkan pengelola reklame agar segera mendaftarkan usahanya secara resmi,” Jelas Markaca kepada awak media.
Untuk mencari solusi terhadap masalah ini, pihaknya segera bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait soal perizinan reklame. “DPRD Samarinda akan bersinergi dengan OPD terkait seperti perizinan, tinggal menunggu perintah, baru akan di eksekusi,” ungkapnya.
Selain soal izin, reklama yang terpasang di jalan juga dapat menghilangkan estetika dan keindahan Kota Samarinda. “Pemkot akan mencari solusi agar tidak memberatkan pengusaha reklame sehingga konsep penataan kota dapat dilakukan,” ungkapnya
Markaca mengharapkan, pengelola reklame bisa segera menyelesaikan izin dan administrasinya, agar ke depannya mampu meningkatkan PAD Samarinda. ( or)