Jakarta, Lensaborneo.com — Komisi IV DPRD Kaltim bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia (RI).
Kunjungan ini diterima langsung oleh Fahturahman selaku Koordinator Transfer Daerah di Biro Perencanaan Kemendikbud Ristek. Kunjungan ini dalam rangka regulasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terhadap guru ASN dan PPPK tahun 2023.
Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati mengatakan pertemuan ini adalah untuk menindaklanjuti aspirasi dari Forum Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan (FGHTK) terkait sertifikasi guru. Kemudian juga akan dibahas persamaan hak bagi guru PPPK dengan guru ASN serta anggaran biaya sertifikasi PPG yang dirasakan masih cukup mahal.
“Harapan kami di Komisi IV, agar jangan sampai timbul gejolak kembali, karena sudah memahami semua. Kemudian dari forum akan ke DPR RI bertemu Komisi X. Apa yang menjadi rekomendasi dari Komisi X, akan kami godok bersama SKPD di daerah,” ujar Puji usai memimpin pertemuan di ruang sidang 702 Biro Perencanaan, Kamis (27/7/2023).
Sementara itu, Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi menerangkan bahwa kunjungan ini adalah untuk mengkoordinasikan terkait masalah PPPK guru honorer di Kaltim.
“Alhamdulillah, sudah dapat pencerahan dari pihak Kemendikbud Ristek bahwasanya semua aturan atau regulasi dikembalikan ke daerah. Terkait dengan tunjangan ini ada hitungan yang juga dikembalikan ke daerah,” terangnya.
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan, Anggota Komisi IV Yenni Eviliana, Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno, Sekretaris Disdikbud Kaltim Yekti Utami dan Ketua FGHTK Kukar Ambo Alang. (Or/Hms/Adv/Kominfokaltim)