Tenggarong, Lensaborneo.com – Koordinator PKH Kabupaten Kutai Kartanegara, Lisna Asmawati ungkap serangkaian hak dan tugas dalam Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai program oleh Kementerian Sosial RI, yang dalam hal ini difasilitasi Dinsos Kukar.
Sebagai program bantuan uang tunai dengan syarat, hak dan kewajiban PKH ia sampaikan usai pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) KPM PKH, di Hotel Haris, Senin (16/10/23).
“Bantuan ini mementingkan hak dan kewajiban. Jadi intinya mereka diberikan hak mereka tapi mereka punya kewajiban,” ujarnya.
Dilanjutkan Lisna, sapaan akrabnya, kewajiban yang dimaksud berkaitan dengan membawa anak-anak ke layanan kesehatan dan mengirim mereka ke fasilitas pendidikan.
Hal ini diperlukan karena tujuan akhir dari PKH adalah untuk mengakhiri siklus kemiskinan, sehingga sangat penting bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Tujuannya ini untuk generasi muda yang sehat dan mendapatkan pendidikan yang layak. Nanti mereka bisa membantu perekonomian keluarganya dan mengurangi angka kemiskinan,” beber Lisna.
Sebagai koordinator PKH, ia mengungkapkan bahwa kesulitas terbesar yang dialami oleh pihaknya adalah dalam persoalan infrastruktur. Terlebih wilayah Kukar tergolong cukup luas.
“Kami dari kabupaten/kota ke tiap kecamatan itu jauh dan terkadang jalannya susah,” tuturnya.
Tantangan selanjutnya yang dihadapi, ketika terjun langsung ke lapangan adalah merubah pemikiran para KPM, agar tidak mengalami ketergantungan terhadap bantuan tersebut, dengan terus mengusahakan ekonominya diatas kakinya sendiri.
“Merubah mindset ini susah, saya dapat bantuan kok, rejeki saya kok. Jadi ini menjadi ketergantungan. Padahal bantuan ini tidak selamanya,” tandasnya. ( Liz/ADV/Diskominfokukar)