Penulis : Handoko
Editor : Redaksi 02
Samarinda,LensaBorneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama instansi dalam rangka pembahasan jumlah titik, lokasi alat peraga kampanye (APK) dan desain APK Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020 di Hotel Midtwon Jalan Hasan Basri, Sungai Pinang, Minggu (20/9/2020).
Pembahasan Rakor lebih menekankan titik lokasi pemasangan APK, desain dan bahan APK yang akan digunakan.
Pada pemaparannya, Komisioner KPU Samarinda Moh. Najib membagi menjadi 3 zona kampanye.
Masing-masing, zona I berada di Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kecamatan Palaran, Kecamatan Sambutan. Zona II terdiri dari Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Samarinda Ulu dan Samarinda Kota. Zona III masuk di Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Pemasangan terbagi di 10 Kecamatan, 59 Kelurahan, mengacu 3 zona yang telah ditetapkan. Kenapa 3 zona, karena Bapaslon kita ada 3. Ini juga termasuk jadwal kampanye, ” kata Najib pada awak media usai memimpin Rakor.
Rakor hari ini kata Najib, adalah persiapan penentuan lokasi dan titik pemasangan APK. Selain itu untuk memastikan bahwa 3 LO Bapaslon untuk segera menyiapkan desain bahan kampanye, yang selanjutnya akan dicetak untuk dijadikan APK.
“Desain dibuat oleh masing-masing Bapaslon, kemudian diserahkan kepada kami. Selanjutnya kami verifikasi bersama Bawaslu. Nantinya dilanjutkan dengan penandatanganan dari masing-masing LO Bapaslon di desain itu, supaya tidak ada perubahan desain APK lagi. Karena dalam hal proses pencetakan APK memerlukan waktu, jadi tidak ada perubahan lagi,” lanjut dia.
Lebih rinci, Najib menyebutkan desain yang disepakati akan dicetak dengan jumlah 5 buah masing-masing untuk baliho dan Billboard. Atau jika dicetak oleh Bapaslon sendiri diizinkan untuk mencetak 200 persen dari jumlah yang disepakati.
“Kita cetak 5 masing-masing untuk Baliho dan Billboard. Jika Bapaslon ingin mencetak sendiri, silakan. Yang penting tetap pada aturan yang disepakati, 200 persennya dari yang dicetak. Artinya, kami cetak 5 buah, mereka bisa cetak 10 buah. Hasil ini akan kami finalisasi di rapat besok bersama LO Bapaslon,” ujar pria yang juga lama berkecimpung di dunia Wartawan ini.
Soal titik lokasi penempatan APK, KPU Samarinda sampai saat ini masih mengacu pada data penempatan APK tahun 2019. Nantinya data tersebut akan kembali diverifikasi kepada PPK untuk memastikan apakah lokasi itu memenuhi syarat untuk digunakan atau tidak dalam hal pemasangan APK.
Sementara itu, Kesbangpol Samarinda yang diwakili oleh Kepala Bidang Politik, Kiswandi mengingatkan kepada Bapaslon untuk tidak memasang APK ditempat-tempat fasilitas umum, yang dikhawatirkan akan mengganggu estetika kota.
“Agar Bawaslu mengawasi Bapaslon, maupun dari pengusung maupun mandiri. Karena sampai hari ini kami masih beri toleransi untuk menertibkan. Harapan kami, setelah nanti APK dipasang, ditata penempatannya, buat Samarinda menjadi cantik jangan malah menjadikan keberadaan APK malah membuat kumuh kota Samarinda. Janganlah memasang APK di sembarang tempat, jangan pasang di pohon, sekolah, perkantoran, rumah ibadah dan tempat yang dilarang,” ucapnya.