Senin, Agustus 24, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid Masa Kampanye Berlangsung Selama 60 Hari ( 25 September – 23 November 2024 )

25/09/2024
in Advertorial, KPU PROF KALTIM
Komisioner Abdul Qayyim Rasyid Beberkan Rincian Jadwal Kampanye dan Lokasi Pemasangan APK Bagi Paslon

ket foto : Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid,


Samarinda,Lensaborneo.com – Masa kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah Pada Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024, demikian yang dikatakan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, dalam acara Rapat Koordinasi untuk mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon). Acara ini dihelat di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur Selasa (24/9/2024).

foto media center KPU

“Selama periode tersebut, setiap paslon dan tim pendukung diharapkan aktif berkampanye, berupa penyebaran atau pemasangan APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama hal tersebut berdasar Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023,” ujarnya.

Disisi lain dia juga mengingatkan kepada para Paslon agar pemasangan APK tidak dilakukan disejumlah tempat terdapat yang telah ditetapkan.

“Beberapa pelarangan menempelkan bahan kampanye pemilu di tempat umum seperti, rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, serta taman/pohon,” ujar Qayyim.

Dikatakan Qayyim, bahwa KPU akan memfasilitasi produksi APK sebanyak 200% dari jumlah yang diajukan oleh masing-masing Paslon. Namun, bahan kampanye harus disediakan sepenuhnya oleh masing-masing Paslon.

“Ini untuk memastikan semua paslon memiliki kesempatan yang adil dalam mempromosikan diri dalam pesta demokrasi 2024,” ujarnya.

Qayyim menegaskan bahwa tim paslon harus menyerahkan desain APK mereka dalam waktu 5 hari setelah penetapan paslon.

“Setelah itu, KPU akan melakukan proses lelang untuk produksi APK sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Qayyim juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap dua regulasi utama: PKPU 13 yang mengatur tentang kampanye, dan PKPU 14 yang mengatur dana kampanye.

“Kami berharap setiap tim paslon segera menyerahkan jadwal kampanye kepada kepolisian dan mengurus izin yang diperlukan,” tegasnya. (adv/mc)

Foto (Sumber Foto: Media Center KPU Kaltim)


Berita Terkait

Warga RT 52 Gelar Berbagai Kegiatan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Jalan Sehat

UMKM Unggulan Kaltim Unjuk Kreativitas di Karya Kreatif Indonesia 2026

Share198Tweet124
Previous Post

KPU Kaltim Deklarasi Damai : Pentingnya Menjaga Kondusivitas Selama Masa Kampanye.

Next Post

KPU Kaltim Suardi : Tim Kampanye Wajib Taati Aturan Selama Masa Kampanye

Next Post
KPU Kaltim Suardi : Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilkada Kaltim 2024 Mencapai Rp 157.186.976.000

KPU Kaltim Suardi : Tim Kampanye Wajib Taati Aturan Selama Masa Kampanye

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Warga RT 52 Gelar Berbagai Kegiatan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Jalan Sehat

Warga RT 52 Gelar Berbagai Kegiatan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Jalan Sehat

by Redaksi
24/08/2026
0

Tokoh Masyarakat Ridwan Tasa, pimpin jalan sehat warga RT 52 Samarinda — Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Perumda Tirta Kencana Samarinda Imbau Warga Waspada Menghadapi Kemarau 2026

Perumda Tirta Kencana Samarinda Imbau Warga Waspada Menghadapi Kemarau 2026

by Redaksi
23/08/2026
0

Samarinda,Lensaborneo.com — Sehubungan dengan kondisi musim kemarau yang menyebabkan penurunan debit air baku dan produksi air bersih,Perumda Tirta Kencana mengimbau...

KKI 2026 Angkat Semangat “Beudaya Meusare Sare”, BI Dorong UMKM Tumbuh Bersama

UMKM Unggulan Kaltim Unjuk Kreativitas di Karya Kreatif Indonesia 2026

by Redaksi
21/08/2026
0

Jakarta,Lensaborneo.com- Pada Karya Kreatif Indonesia ( KKI ), 2026, sebanyak 15 UMKM unggulan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur hadir menampilkan...

KKI 2026 Angkat Semangat “Beudaya Meusare Sare”, BI Dorong UMKM Tumbuh Bersama

KKI 2026 Angkat Semangat “Beudaya Meusare Sare”, BI Dorong UMKM Tumbuh Bersama

by Redaksi
21/08/2026
0

Lensaborneo.com - Bank Indonesia menyelenggarakan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 sebagai bentuk komitmen mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

1428693
Users Today : 558
Users Yesterday : 1378
Total Users : 1428693
Total views : 6823765
Who's Online : 17

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved