Selasa, Mei 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

KPU Kaltim Suardi Perbaikan LPSDK Hingga 25 Oktober 2024

27/09/2024
in Advertorial, KPU PROF KALTIM
KPU Kaltim Suardi Perbaikan LPSDK Hingga 25 Oktober 2024

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi


Samarinda,Lensaborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memberikan kesempatan bagi seluruh pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah 2024 untuk memperbaiki Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hingga 25 Oktober 2024 mendatang, demikian yang disebutkan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi kepada media ini, Kamis (26/9/2024) sore.

“Perihal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) 2024 tentang Dana Kampanye, yang mengatur tentang pelaporan dan perbaikan LPSDK melalui sistem Sikadeka. Yang batas akhir pengunggahannnya di LPSDK pada 24 September hingga 25 Oktober 2024 mendatang.

Adapun KPU kata dia, akan kembali memeriksa semua dokumen yang masuk. Jika terdapat kekurangan, paslon akan diberikan tanda terima perbaikan oleh KPU pada 25 Oktober 2024, dan mereka diwajibkan untuk melengkapi dokumen tersebut dalam waktu satu hari setelah menerima pemberitahuan.

“Paslon yang menerima catatan perbaikan wajib melengkapinya melalui Sikadeka pada tanggal 26 Oktober 2024 paling lambat pukul 23.59 WITA,” jelas Suardi.

KPU Kaltim berharap seluruh pasangan calon memanfaatkan waktu perbaikan dengan baik agar seluruh dokumen dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil akhir pemeriksaan LPSDK akan diumumkan pada 26 Oktober 2024 setelah seluruh perbaikan diperiksa.

“Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye serta memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan,” tuturnya. (Adv/media center)

Rilis KPU Kaltim 26 September 2024

Kredit Foto (Sumber Foto: Media Center KPU Kaltim)


Berita Terkait

Pemerintah Kota Samarinda Sambut Kunjungan Kadin Anhui, Jajaki Potensi Kerja Sama Investasi

Brebet Massal Kendaraan Terjawab, Andi Harun : BBM dari Kendaraan Warga Tak Sesuai Standar

Share198Tweet124
Previous Post

Abdul Qayyim Rasyid KPU Kaltim : Debat Pilkada Kaltim Akan di Laksanakan Tiga Kali

Next Post

Abdul Qayyim Rasyid : Desain Format Kampanye Harus Sertakan Wajib Program Paslon

Next Post
KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid : Petahana Kepala Daerah Harus Ajukan Cuti Sebelum Masa Kampanye

Abdul Qayyim Rasyid : Desain Format Kampanye Harus Sertakan Wajib Program Paslon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

800224
Users Today : 74
Users Yesterday : 878
Total Users : 800224
Total views : 4432692
Who's Online : 16

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved