Samarinda,Lensaborneo.com – KPU Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Selasa, (27/06/2023). Yang lalu
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka yang dituangkan pada Berita Acara Nomor 353/PK.01-BA/64/2023 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Provinsi Kalimantan Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jumlah Pemilih yang terdaftar dalam DPT di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 2.778.644 Pemilih dengan rincian Pemilih laki-laki sebanyak 1.435.916 dan Pemilih perempuan sebanyak 1.342.728 yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota, 105 Kecamatan, 1.038 Desa/Kelurahan dan 11.441 TPS.
Adapun pemilih TPS reguler tersebar di 11.371 TPS dengan jumlah Pemilih sebanyak 2.763.045, sedangkan pemilih TPS di lokasi khusus tersebar di 70 TPS dengan jumlah Pemilih sebanyak 15.599 Pemilih.
Salinan Daftar Pemilih Tetap dapat dicek di masing-masing kantor desa/kelurahan atau pada kantor masing-masing KPU Kabupaten/Kota setempat. Pastikan Kamu terdaftar dan datang ke TPS sesikan dengan surat undangan pencoblosan.
KPU Kaltim mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pemilu 2024 dengan memastikan hak pilih tetap terjaga.(adv)
Sumber : KPU Kaltim