Minggu, Mei 11, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

KPU Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada

22/03/2020
in Kota Samarinda
KPU Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada

Samarinda,Lensaborneo.id — Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 pada Sabtu (21/3/2020).

Surat edaran Nomor 8 Tahun 2020, tentang, Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahaoan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19

Kebijakan ini diambik untuk mengantisipasi dampak semakin meluasnya penularan Covid-19 di berbagai daerah pelaksana Pilkada serentak

Dilansir dari Kompas, Komisioner KPU Viryan Azis menyampaikan kebenaran tersebut

“Kami akan keluarkan kebijakan tersebut hari ini, ” ujar Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Sabtu siang.

Dia melanjutkan ada tiga pertimbangan KPU dalam mengambil kebijakan ini.

“Pertama, persebaran Covid-19 merata dan semakin masif. Kedua, tahapan penyelenggaraan pilkada dalam waktu dekat sangat berpotensi terjadi kontak fisik. Keputusan pemerintah pusat (BNPB) dan pemda, ” tegas Viryan.

Saat ditanya lebih lanjut sampai kapan penundaan Pilkada 2020 dilakukan, Viryan belum mau memberikan keterangan.

Dalam hal ini KPU Provinsi dan kabupaten kota belum memberikan tanggapannya.

Penulis : Nina Iskandar


Berita Terkait

Muhammad Rusiyam Dilantik Jadi Rektor UMKT, Wakil Wali Kota Samarinda Dorong Kolaborasi Lebih Erat

Andi Harun: Air Bersih Adalah Hak Dasar, Kinerja PDAM Harus Ditingkatkan

Share196Tweet123
Previous Post

Terus Bertambah Pasien Positif COVID – 19, Ini Maklumat Ketua IJTI Kaltim kepada Jurnalis

Next Post

Virus COVID-19 Menyebar, Kapasitas dan Fasilitas Penunjang Rumah Sakit Terbatas, Ini Penjelasan Dosen Kedokteran Unmul

Next Post
Virus COVID-19 Menyebar, Kapasitas dan Fasilitas Penunjang Rumah Sakit Terbatas, Ini Penjelasan Dosen Kedokteran Unmul

Virus COVID-19 Menyebar, Kapasitas dan Fasilitas Penunjang Rumah Sakit Terbatas, Ini Penjelasan Dosen Kedokteran Unmul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

793313
Users Today : 451
Users Yesterday : 519
Total Users : 793313
Total views : 4392076
Who's Online : 8

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved