Lensaborneo.com, Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, menjelaskan alasan pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi di Samarinda.
Ia menyebutkan bahwa penetapan lokasi di ibu kota provinsi adalah ketentuan yang telah ditetapkan.
“Iya, karena kantor provinsi berada di Samarinda, jadi secara aturan memang rekapitulasi dilakukan di ibu kota provinsi. Ini juga bukan atas izin Samarinda, tetapi merupakan kewenangan provinsi,” jelas Firman, di Hotel Haris Samarinda, Minggu (8/12/2024).
Pada rapat pleno tersebut, Samarinda hadir sebagai salah satu peserta untuk melaporkan hasil perolehan suara di wilayahnya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur.
Firman menegaskan bahwa agenda rekapitulasi kali ini khusus membahas hasil suara tingkat provinsi, bukan lagi soal Pilwali Samarinda.
Firman juga mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih di Samarinda mengalami kenaikan signifikan dibandingkan Pilkada sebelumnya.
“Pada Pilgub kali ini, partisipasi pemilih di Samarinda mencapai 59,8 persen, hampir 60 persen, dibandingkan Pilkada sebelumnya yang hanya 51,7 persen. Jadi ada kenaikan sekitar 8 persen,” ungkapnya.
Namun, Firman mengakui bahwa persentase partisipasi di Samarinda masih menjadi yang terendah di antara kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh jumlah pemilih yang besar di kota ini, meskipun jumlah kehadiran secara absolut cukup tinggi.
“Secara total, jumlah pemilih yang hadir mencapai lebih dari 300 ribu orang. Jadi, meskipun persentasenya terendah, tingkat kehadiran di Samarinda cukup tinggi dibandingkan kabupaten/kota lain,” tambahnya.
Firman berharap capaian ini menjadi motivasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu mendatang, mengingat pentingnya keterlibatan warga dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Rapat pleno ini menjadi bagian penting dari proses demokrasi, sekaligus momentum untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa depan.